JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bansos Bantuan Pangan Non Tunai, PKH, dan KIS PBI tak lagi diberikan pemerintah kepada 15 golongan KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) terdata di DTKS ini. Simak informasi selengkapnya.
Kementerian Sosial (Kemensos) dalam akun resmi Instagram, mengumumkan peraturan terbaru berupa Kepmensos 73 Tahun 2024 untuk memastikan bantuan sosial disalurkan tepat sasaran.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, melalui aturan baru tersebut Kemensos menyatakan bahwa terdapat 15 golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima Bansos BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI), akan dinonaktifkan dari data mulai periode Juli hingga September 2024 dan seterusnya.
Berikut adalah 15 golongan KPM yang akan dicoret dari daftar penerima bansos:
1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan
Jika alamat penerima tidak dapat ditemukan, maka bantuannya akan dihentikan.
2. KPM yang orangnya tidak ditemukan
Penerima yang tidak ditemukan secara fisik juga akan dinonaktifkan.
3. KPM yang meninggal dunia
Kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu kartu keluarga.
Jika ada pengurus bantuan PKH atau BPNT yang meninggal dunia, namun terdapat ahli waris (seperti istri atau anak berusia 17 tahun ke atas) yang bisa menggantikan, pergantian pengurus dapat dilaporkan ke pendamping sosial PKH atau operator di desa untuk pengurusan lebih lanjut.
4. KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polri
Penerima yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri akan dicoret dari daftar penerima bansos.
5. Anggota keluarga yang sekaka dengan ASN, TNI, dan Polri
Anggota keluarga dari ASN, TNI, dan Polri juga tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
6. KPM yang sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria sesuai pedoman umum
Mereka yang telah mencapai kesejahteraan finansial atau memiliki aset yang banyak tidak lagi layak menerima bansos.
7. Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
Pensiunan dari kalangan ini tidak bisa lagi menerima bansos.
8. Guru tersertifikasi
Guru yang telah tersertifikasi, meskipun bukan PNS atau P3K, tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
9. KPM yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
Mereka yang mendapatkan penghasilan rutin dari anggaran negara atau daerah akan dicoret.
10. KPM yang menolak menerima bansos dan KIS PBI dari pemerintah
Penerima yang menolak bantuan tersebut akan dinonaktifkan.
11. KPM yang memiliki penghasilan di atas upah minimum provinsi atau kabupaten/kota
Penerima yang penghasilannya melebihi UMP atau UMK tidak lagi berhak menerima bansos.
12. Pengurus atau pemilik perusahaan
Mereka yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.
13. Tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan yang terdaftar juga tidak akan menerima bansos.
14. Perangkat desa yang berstatus aktif
Perangkat desa yang masih aktif juga akan dicoret dari daftar penerima bansos.
15. KPM yang sudah menerima bantuan sosial selain dari Kemensos
Penerima yang sudah mendapatkan bantuan dari sumber lain selain Kemensos tidak akan lagi menerima bansos dari Kemensos.
Aturan ini diberlakukan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Penerima manfaat yang masih layak diharapkan dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan, untuk melaporkan kondisi mereka jika terdapat perubahan yang memungkinkan mereka untuk tetap menerima bantuan sosial.
Itulah informasi mengenai 15 golongan KPM terdata di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang tak lagi menerima Bansos BPNT, PKH, dan KIS PBI dari pemerintah mulai periode Juli hingga September 2024 dan seterusnya.
Semoga bermanfaat.