Selamat NIK KTP dan KK anda masuk daftar penerima saldo dana bansos Rp2.400.000, cek informasinya. (Pinterest)

EKONOMI

SELAMAT, NIK KTP dan KK Anda Masuk Daftar Penerima Saldo DANA Bansos Rp2.400.000, Cek Informasinya!

Jumat 12 Jul 2024, 13:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK anda masuk daftar penerima saldo DANA bansos Rp2.400.000, cek informasinya melalui artikel ini.

Saat ini pemerintah telah mengumumkan NIK KTP dan KK yang lolos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024.

Total jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima hingga tahap kedua.

Total pemerintah akan membagikan uang tunai Rp2.400.000 terbagi menjadi empat tahapan.

Setiap tahapannya, KPM akan menerima uang tunai Rp600.000 melalui Bank Himbara atau Kantor Pos.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp2.400.000 diberikan khusus untuk golongan penyandang disabilitas dan lansia.

Adapun golongan lain yang akan menerima bansos PKH 2024 dengan nominal yang berbeda sesuai aturan pemerintah.

Berikut Golongan dan Nominal Bansos PKH 2024

Jika anda belum mendapatkan uang tunai tahap ketiga, silahkan cek status penerima bansos PKH 2024.

Berikut Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

  1. Kunjungi alamat berikut ini https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  2. Pilih wilayah penerima manfaat secara berurutan, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  3. Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Masukkan kode dengan benar.
  5. Terakhir, klik pada tombol 'Cari Data' dan data mengenai bansos PKH akan ditampilkan.

Berikut Tahapan Program PKH 2024

  1. Tahap pertama: Januari-Maret 2024.
  2. Tahap kedua: April-Juni 2024.
  3. Tahap ketiga: Juli-September 2024.
  4. Tahap keempat: Oktober-Desember 2024

Disclaimer : Saldo DANA Rp2.400.000 bisa anda terima di sepanjang tahun 2024 sesuai tahapan yang telah ditentukan.

Tags:
saldo dana bansosBansos PKHBansos PKH 2024kpmNIK KTPKK

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor