Konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Polres Metro Jakarta Barat. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional Kamboja, Nilai Transaksi Capai Rp200 Miliar

Jumat 12 Jul 2024, 17:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap 29 orang terlibat dalam aktivitas judi online. Sindikat judi online ini merupakan jaringan luar negeri yakni Kamboja.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama satu bulan dengan total 23 kasus.

"Selama satu bulan terakhir mulai tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan 11 Juli 2024 telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang," kata Syahduddi saat konferensi pers, Jumat, 12 Juli 2024.

Dari 29 orang yang diamankan, Syahduddi mengatakan sebanyak 17 orang merupakan pemain judi online dan 12 orang lainnya merupakan telemarketing alias orang yang mempromosikan.

Dalam pengungkapan ini, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti untuk menjalankan aktivitas permainan judi online tersebut.

"Penyidik juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti dengan rincian 30 unit handphone, yang ada di depan kita, kemudian 6 unit CPU perangkat komputer, kemudian 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 buah Mouse, 13 kartu ATM, dan 1 unit airsoft gun," paparnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa perjudian online yang dijalankan para pelaku merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja. Angka yang dihasilkan dari aktifitas perjudian ini sangat fantastis.

"Penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp 200 miliar," beber Syahduddi.

Dari pengungkapan ini, Syahduddi menyebut satu kasus menonjol yaitu aktifitas perjudian online yang dilakukan tujuh pelaku di apartemen Neo Soho, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Ketujuh pelaku yakni berinisial AE (39) berperan sebagai penanggungjawab kegiatan perjudian online di kamar apartemen itu.

Lalu FAF (26), YGP (20), FH (24), GF (22), FAP (20), sebagai peretas situs pemerintah, dan MHP (41) sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online.

Adapun modus operandi yang dilakukan sindikat perjudian online di Apartemen kawasan Grogol Petamburan ini yaitu mereka menjalankan aksinya sejak bulan Agustus 2023.

Sindikat ini menyasar website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanan websitenya lemah.

"Dan rata-rata dari pengakuan tersangka, website milik Pemerintah didominasi oleh Pemerintah Daerah," ungkap Syahduddi.

Saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan para pelaku dengan jaringan Internasional di Kamboja ini.

Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Pandi)

Tags:
Sindikat Judi OnlineJudi onlineKambojapolres-metro-jakarta-barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Aminudin AS

Editor