Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Rp2.400.000 Tak Cair dan NIK e-KTP Dicoret dari DTKS, Ini Cara Ajukan Sanggahan Lewat Aplikasi Cek Bansos

Kamis 11 Jul 2024, 12:08 WIB
Ilustrasi cara ajukan sanggahan KPM yang dicoret dari daftar penerima saldo dana PKH dan BPNT melalui aplikasi Cek Bansos. (kemensos.go.id)

Ilustrasi cara ajukan sanggahan KPM yang dicoret dari daftar penerima saldo dana PKH dan BPNT melalui aplikasi Cek Bansos. (kemensos.go.id)

Ada beberapa faktor yang menyebabkan NIK e-KTP KPM dihapus dari daftar penerima manfaat, yaitu:

Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera

Penerima manfaat yang mengundurkan diri atau disebut graduasi sejahtera dianggap telah mampu secara ekonomi dan tidak membutuhkan dana bantuan yang diberikan pemerintah.

Komponen Kategori Penerima Manfaat Tidak Ada dalam KK

Penerima bansos ini dibagi dalam sejumlah komponen kategori, seperti bansos PKH yang diberikan pada ibu hamil, balita, anak sekolah SD hingga SMA, lansia dan penyandang disabilitas.

KPM yang tidak memiliki komponen di atas dalam KK, secara otomatis akan dihapus dari daftar penerima manfaat dan statusnya akan dialihkan pada KPM lainnya.

Data Tidak Valid

Data KPM yang dianggap tidak valid sebagai penerima bansos baik dari rekening atau dari data DTKS, kemungkinan dicoret sebagai penerima manfaat bantuan sosial di tahap selanjutnya.

Data Tidak Sesuai dengan Dukcapil

Penerima manfaat yang datanya tidak sesuai dengan Dukcapil, secara otomatis dana bantuannya dibekukan oleh Kemensos.

Tidak Lolos Verifikasi

Dalam kebijakannya, Kemensos menerapkan apabila dalam KK terdapat anggota keluarga yang memiliki gaji UMR atau UMK serta ada anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri dan lain sebagainya.

Secara otomatis tidak akan lolos verifikasi penerima manfaat, meskipun dalam KK terdapat komponen kategori yang ditetapkan oleh Kemensos.

Itulah informasi cara untuk mengajukan sanggahan serta penyebab mengapa KPM dianggap tidak lolos verifikasi sebagai penerima manfaat bansos PKH dan BPNT.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update