JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tuntut ganti rugi, Polda Jabar siap-siap rogoh kocek ratusan juta rupiah.
Kabar terbaru datang dari Pegi Setiawan, sosok yang sebelumnya disebut sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Status tersangka Pegi Setiawan kini telah gugur usai adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Dengan keputusan tersebut, tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun akan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh Pegi Setiawan.
Tuntut Ganti Rugi Ratusan Juta Rupiah
Dikatakan Toni RM, tim pengacara Pegi Setiawan akan menuntut ganti rugi berdasarkan hitungan dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar.
Tak cuma itu, pihak Pegi pun juga menuntut soal hilangnya penghasilan kliennya lantaran ditahan oleh pihak Polda Jabar.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Toni.
Lebih lanjut, pihak Pegi pun menuturkan, selama kliennya ditahan, penghasilan dan pekerjaan jadi hilang yang selama ini jadi tumpuan hidup bagi keluarganya.
Sebagai kuli bangunan, menurutnya penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” katanya menambahkan.
Tak cuma itu, atas penetapan tersangka tersebut, keluarga Pegi merasa malu dan meminta Polda Jabar agar mengumumkan bahwa kliennya sudah tak lagi berstatus tersangka.
"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman juga menegaskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.