JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Merasa dipermalukan, Pegi Setiawan minta ganti rugi dan tuntut Polda Jabar bersihkan namanya dalam kasus Vina.
Kabar terbaru datang dari Pegi Setiawan yang sempat ditahan Polda Jabar lantaran kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kini, status tersangka Pegi Setiawan telah gugur usai hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan status tersangkanya.
Usai Status Tersangka Hilang
Toni RM, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan pun akan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar.
“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Toni.
Lebih lanjut, pihak Pegi pun menuturkan, selama kliennya ditahan, penghasilan dan pekerjaan jadi hilang yang selama ini jadi tumpuan hidup bagi keluarganya.
Dikatakan pihak Pegi, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.
“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” katanya menambahkan.
Di lain sisi, pihak Pegi pun meminta agar Polda Jabar membersihkan nama kliennya itu.
"Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka," katanya.
Sebagai informasi, Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman juga menegaskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.