JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pemberian keterangan palsu hingga menyebabkan ketujuh terpidana divonis hukuman seumur hidup.
Mantan Bupati Purwakarta sekaligus pendamping keluarga terpidana, Dedi Mulyadi mengatakan seluruh laporan sudah diproses dan diterima Mabes Polri.
"Secara prosesnya nanti dijelasin. Karena ini ranah pengacara yang punya kuasa untuk melaporkan karena saya hanya mendampingi yang melaporkan," ujar Dedi didampingi kuasa hukum terpidana Jutek Bongso usai laporannya diterima oleh Bareskrim Polri, Rabu, 10 Juli 2024.
Jutek Bongso menambahkan seluruh proses telah dilaporkan dengan barang bukti yang dibawa semua sudah diterima dan dinyatakan lengkap.
"Artinya bahwa apa yang kami laporkan menurut penyidik, karena ini dikonsulkan ke penyidik ya bisa ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Apakah nanti akan naik ada pidananya menjadi sidik atau tidak itu kita serahkan kepada penyidik," tambahnya.
Upaya melaporkan saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di Polres Cirebon pada 2016 lalu.
"Atas hal ini klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup yang tujuh orang," tutupnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga ikut mengawal kasus Vina Cirebon setelah Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Pegi akhirnya bebas setelah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Dedi bahkan mengklaim jika Pegi dan tujuh terpidana lainnya hanya korban dari keterangan palsu.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI