KPM PKH dan BPNT masuk kriteria penerima bansos PIP. (Neni Nuraeni)

EKONOMI

Tak Punya Kartu Indonesia Pintar Penerima Bansos PKH dan BPNT Ini Justru Terdeteksi Dapat PIP Saldo Dana hingga Rp1.800.000, Pemerintah Paparkan Alasannya di Sini

Selasa 09 Jul 2024, 08:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini justru terdeteksi dapat Program Indonesia Pintar dengan saldo dana hingga Rp1.800.000.

Pemerintah paparkan alasannya di sini, sebab Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat sebagai  penerima PKH dan BPNT dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) masuk kedalam kriteria yang berhak mendapatkan bantuan PIP.

Selain KPM PKH dan BPNT, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga turut menjadi penerima PIP.

Dikutip dari channel YouTube Diary Bansos Selasa, 9 Juli 2024, terdapat beberapa syarat bagi KPM PKH dan BPNT untuk menerima PIP.

Diantaranya adalah KPM memiliki anak sekolah, masuk dalam Surat Keputusan (SK) pemberian PIP 2024, masuk SK nominasi penerima PIP 2024, dan terakhir sudah melakukan aktivasi rekening untuk bantuan PIP.

Kriteria Penerima Bansos PIP 2024

Berikut kriteria penerima yang akan mendapat bantuan sosial PIP 2024 :

1. Peserta didik adalah pemegang KIP.

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta didik dari KPM PKH dan BPNT.

- Peserta didik dari KPM pemegang KKS.

- Peserta didik berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.

- Peserta didik merupakan bagian dari keluarga yang terkena dampak bencana alam.

- Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

- Peserta didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dari daerah konflik, keluarga terpidana, keluarga berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah.

- Penerima merupakan peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Penyaluran Bansos PIP 2024

Penyaluran PIP diberikan dalam bentuk tunai dan dapat diambil melalui bank penyalur antara lain Bank Rakyat Indonesia (BNI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, pencairan dan aktivasi rekening penerima PIP dilakukan di bank penyalur diantaranya: 

  - BRI untuk penerima jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B.

  - BNI untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.

  - BSI untuk semua jenjang peserta didik khusus di Provinsi Aceh.

Sementara mengenai besaran saldo dana bantuan Rp1.800.000 diterima oleh siswa jenjang 

Besaran Saldo Dana Bantuan PIP 2024

Peserta didik penerima manfaat setiap jenjangnya berhak mendapatkan saldo dana bantuan PIP yang sesuai dengan aturan pemerintah. Berikut rinciannya:

1. Peserta didik jenjang SD/SDLB/Paket A: Mendapatkan Rp 450.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 225.000.

2. Peserta didik jenjang SMP/SMPLB/Paket B: Mendapatkan Rp 750.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 375.000.

3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C: Mendapatkan Rp 1.800.000 per tahun, sedangkan siswa baru/kelas akhir Rp 900.000.

Perlu diketahui, nominal bantuan kelas awal (1 SD/7 SMP/10 SMA) dan kelas akhir (6 SD/9 SMP/12-13 SMA/SMK) menerima lebih sedikit dari yang lain karena mereka hanya menjalani satu semester dalam sekali anggaran. 

Itulah informasi mengenai bansos PIP yang tak hanya diterima pemegang KIP, tapi juga oleh KPM PKH dan BPNT dengan saldo dana hingga Rp1.800.000.

Tags:
Kartu Indonesia Pintarnomor induk kependudukanpemerintahSaldo danabansos PIPProgram Indonesia PintarBantuan Pangan Non Tunai

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor