Kuasa hukum Pegi Setiawan tuntut ganti rugi ke Polda Jabar hingga ratusan juta rupiah. (X/@Creepylogy)

NEWS

Segini Nominal Ganti Rugi yang Dituntut Kubu Pegi Setiawan ke Polda Jabar, Capai Ratusan Juta Rupiah

Selasa 09 Jul 2024, 19:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 lalu. 

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," Ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan praperadilan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024. 

Eman menjelaskan, penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan tidak tepat dan tidak berdasarkan hukum. 

Hakim Eman pun meminta Polda Jabar agar segera menghentikan segala penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari penjara.

Berdasarkan putusan tersebut, saat ini Pegi sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka dan telah dibebaskan Polda Jabar.

Pasca bebas dari tahanan, tim kuasa hukum Pegi Setiawan berencana melancarkan perlawanan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) untuk menuntut ganti rugi. 

Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan bahwa ganti rugi tersebut diajakun lantaran selama ditahan sejak Mei 2024 lalu, Pegi kehilangan pekerjaannya sebagai kuli bangunan. 

Hal itu membuat Pegi secara otomatis juga kehilangan penghasilannya. Padahal, ia merupakan tulang punggung keluarga yang diandalkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

Bukan cuma itu, upah yang didapat Pegi dari hasil bekerja sebagai kuli bangunan diketahui juga digunakan untuk membiayai sekolah kedua adiknya.

"Ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nati berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian," ujar Toni, seperti dikutip Poskota dari Antara pada Selasa, 9 Juli 2024. 

Lebih lanjut, Toni mengungkap nominal ganti rugi yang akan diminta pihaknya kepada Polda Jabar sebesar Rp180 juta. 

Nominal tersebut merupakan ganti rugi untuk sepeda motor Pegi yang ditahan ditambah penghasilannya sebagai kuli bangunan.

"Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” jelas Toni.

Toni menyebut, pihaknya juga akan menuntut ganti rugi secara immateril. Ini karena rasa malu yang didapat Pegi dan keluarganya karena ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu, untuk nominal tuntutan ganti rugi secara immateril masih akan dibahas lebh lanjut oleh tim kuas hukum yang lainnya.

Tags:
pegi setiawanPegi Setiawan bebasVina CirebonKasus pembunuhan vina cirebonpolda-jabarToni RM

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor