Rp4,2 Juta Saldo DANA Masuk Rekening Buat yang Terpilih, Simak Tips Dapat Bantuan Pemerintah dan Cara Daftarnya

Selasa 09 Jul 2024, 20:40 WIB
Ilustrasi NIK KTP elektronik untuk klaim saldo DANA Rp4,2 juta gratis dari insentif pemerintah. (Kolase jakarta.go.id, dana.id)

Ilustrasi NIK KTP elektronik untuk klaim saldo DANA Rp4,2 juta gratis dari insentif pemerintah. (Kolase jakarta.go.id, dana.id)

Jika kamu berniat mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja, maka pastikan sudah melengkapi data diri dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

Adapun untuk persyaratan mendaftar pada program Kartu Prakerja bisa dilihat di bawah ini: 

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun
  • Tidak sedang sekolah atau mengikuti pelatihan formal lainnya
  • Tidak sedang bekerja sebagai PNS, TNI, Polri, atau BUMN/BUMD
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah
  • Memiliki nomor NIK yang valid dan terdaftar di Dukcapil
  • Memiliki nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah

Cara Daftar Program Kartu Prakerja

Jika kamu sudah memenuhi persyaratan yang disebutkan tadi, berikutnya tinggal mendaftar pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka.

Cara untuk mendaftar pada program Kartu Prakerja ini juga bisa dilakukan dengan sangat mudah, ikuti saja panduan singkat berikut ini: 

1. Buat Akun:

2. Lengkapi Data Diri:

  • Login ke akun Anda
  • Klik "Daftar Kartu Prakerja"
  • Isi data diri dengan lengkap dan benar
  • Pastikan data sesuai dengan dokumen yang Anda miliki

3. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar:

  • Tes ini dilakukan secara online
  • Pastikan kamu memiliki koneksi internet yang stabil
  • Jawablah pertanyaan dengan jujur dan sesuai kemampuan 

4. Tunggu Pengumuman:

  • Jika kamu lolos seleksi, Anda akan menerima notifikasi melalui email
  • Kamu akan diminta untuk mengikuti pelatihan dan menerima manfaat Prakerja

Sangat mudah bukan? Begitulah langkah-langkah untuk mendaftar para proogram Kartu Prakerja. Silahkan kamu bisa mendaftarkan diri untuk bisa klaim saldo DANA hingga Rp4,2 juta dari bantuan pemerintah kali ini. 

Berita Terkait

News Update