JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Bandung telah memutus bebas Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan yang digelar Senin 8 Juli 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara mengenai keputusan tersebut.
Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Kuasa Hukum Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016.
"Kita harus menghormati keputusan pengadilan, dalam hal ini putusan pengadilan yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal terkait dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, kepada wartawan Selasa 9 Juli 2024.
Menanggapi keputusan tersebut dikatakan Harli, maka Polda Jabar harus melaksanakan isi putusan yang sudah dibacakan oleh Hakim tinggal dalam sidang Praperadilan tersebut.
Selain itu dikatakan Harli, berkas perkara telah dikembalikan ke penyidik Polda Jabar untuk dilengkapi kembali.
"Kita harus memahami putusan pengadilan terkait dengan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal kemarin pagi ini merupakan fakta hukum baru dan akan kami gunakan jaksa peneliti terkait dengan berkas tersebut," tegasnya.
Apabila penyidik menyerahkan berkas tersebut maka sikap kejaksaan akan mengacu pada keputusan Pengadilan Negeri Bandung.
"Jadi sekiranya penyidik menyerahkan kembali berkas perkara itu maka kami akan mengembalikannya kepada penyidik dengan dasar ada fakta hukum yaitu putusan Pengadilan. Karena penetapan tersangkanya tidak sah," ujarnya.
Dibebaskannya Pegi sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin pagi, 8 Juli 2024.
Dalam pembacaan tersebut terdapat 9 poin yang sebagian besar menolak permohonan Polda Jawa Barat.
Putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman itu berisi menolak seluruh dalil yang disampaikan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.
Selain itu, salah satu putusannya, hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.
Dalam hal ini terdapat 9 poin yang ditekankan majelis hakim dalam putusan Pegi Setiawan yang dituduh sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Poin pertama yakni, hakim dengan tegas menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihak Pegi Setiawan sebagai pemohon di sidang praperadilan.
“Kedua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Eman.
Lalu poin ketiga, Eman menyatakan penetapan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan (PS) atas dugaan pembunuhan berencana dan tindak pidana perlindungan anak juga tidak berdasar hukum.
Poin keempat, hakim menetapkan surat penetapan tersangka kepada PS yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024 lalu itu batal demi hukum.
Pada Poin kelima, hakim menegaskan jika segala keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan Polda Jabar kepada PS adalah tidak sah.
Dalam putusan tersebut, sebagai poin keenam hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap pihak pemohon.
“Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," tegas Eman.
Kemudian, poin kedelapan, majelis hakim pun meminta kepolisian dalam hal ini Polda Jabar juga diperintahkan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat martabat Pegi seperti sediakala.
Poin terakhir atau ke sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.