Medsos Polda Jabar Diserang Netizen Desak Polisi Minta Maaf, Ganti Rugi Pegi Setiawan Hinga Pencopotan Kapolda Jabar

Senin 08 Jul 2024, 16:16 WIB
Kolom komentar Instagram Polda Jabar dibanjiri netizen desak Polisi minta maaf dan ganti rugi Pegi Setiawan serta pencopotan Kapolda Jabar dan pimpinan yang menangani kasus Pegi Setiawan.

Kolom komentar Instagram Polda Jabar dibanjiri netizen desak Polisi minta maaf dan ganti rugi Pegi Setiawan serta pencopotan Kapolda Jabar dan pimpinan yang menangani kasus Pegi Setiawan.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasca kalah dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh team kuasa hukum Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. Media sosial Instagram Polda Jawa Barat pun menjadi bulan-bulanan oleh para netizen. 

Mereka mendesak Polda Jabar untuk meminta maaf kepada Pegi Setiawan lantaran menetapkan tersangka sekaligus menahannya atas tudingan pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 2016 silam lalu.

Beberapa postingan akun Pokda Jabar pun menjadi sasaran netizen untuk menumpahkan unek-uneknya. "Tuntut Polda Jabar ke MK karna salah tangkap dan melakukan pencemaran nama baik pegi," tulis akun @roy_inmyhead.

Bahkan ada salahsatu akun @mhmdari_listyanto yang memberikan keterangan undang-undang mengenai ganti rugi terhadap korban salah tangkap. 

Dalam tulisanya disebutkan bahwa besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000,00 dan paling banyak Rp100.000.000,00, apabila mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000,00 dan paling banyak Rp300.000.000,00, dan apabila mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.

Desakan ganti rugi pun oleh penyidik terhadap Pegi pun terus disuarakan. "Wajib kompensasi dan pulihkan nama baiknya jgn cm mnta maaf," tulis @asp_awal1994.

"Polda Jabar tanggung jawab ganti rugi. Jangan pake uang negara. Patungan aja. Ituka kelalaian kalian," tulis akun @galesong_02.

"Ganti rugi tuh si Pegi engga ngulu lama gara2 d tahan, bayar waktunya sama mentalnya," tulis akun @syahrezzhz12.

Bahkan mereka juta mendesak pencopotan Kapolda Jawa Barat dan juga pimpinan yang menangani kasus tersebut. "Copot dan pecat Kapolda jawabarat beserta rombongannya," tulis @tokokamerakarawang.

Banyak juga komentar-komentar lainnya dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian Jawa Barat. 

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangkanya oleh Polda Jawa Barat, Senin 8 Juli 2024. 

Pegi pun dipastikan akan menghirup udara bebas karena hakim memerintahkan penyidik Polda Jabar untuk membebaskannya.

Pembebasan Pegi Setiawan hari ini pun sontak membuat viral beberapa media sosial bahkan menjadi trending topic pada aplikasi X. 

Banyak akun tang memposting ataupun merepost ulang berita yang mengabarkan bahwa hakim PN Bandung membebaskan Pegi Setiawan yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu.

Lini masa X pun dibanjiri oleh kritikan terhadap institusi Polri dalam hal ini Polda Jawa Barat yang sejak awal pengusutan kasus ini terkesan dipaksakan dan ada dugaan direkayasa.

Salahsatu akun X yakni Maudy Asmara mengungkapkan bahwa hari ini sebuah hari yang bersejarah dan hakim mengabulkan doa keluarga Pegi Setiawan. "Hari bersejarah untuk keluarga Pegi 🙏😊 Momen Keluarga Pegi Setiawan Berpelukan Sebelum Jemput Pegi ke Polda Jabar," tulis akun @mdy_asmara1701. 

Tidak hanya itu, penggiat media sosial Denny Siregar pun mengapresiasi tim pengacara Pegi Setiawan. "Selamat. Tim pengacara Pegi Setiawan emang hebat2.," tulis Denny Siregar.

Netizen lainnya pun banyak yang mengkritik kinerja penyidik Polda Jabar yang asal tangkap. "Syukurlah... polda Jabar emang memalukan. Maksain banget. Saking kebingungan gak bisa nangkep pelaku yg asli. Tuntut balik,minta ganti rugi... biar kapok...," tulis akun @Quirose3.

Dikabulkannya praperadilan oleh Majelis Hakim PN Bandung terhadap Pegi Setiawan pun dikomentari netizen dengan kinerja penyidik yang memalukan. "Wkwkwk catatan memalukan buat kepolisian, tapi.. Emang masih punya rasa malu?," tulis akun @mtaufanyp.

Hal sama pun diungkapkan akun @mahendra_f. "Polisinya panik gegara film, orang random yg kebetulan namanya sama langsung di angkut. Hadeehhh...," tulisnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Dalam amar putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah.

Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.

Seperti diketahui Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Berita Terkait

News Update