TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto mengatakan LPAI akan terus memantau perkembangan kasus kekerasan seksual (KS) anak sesama jenis yang diduga dilakukan oleh bocah 13 tahun berinisial M.
Kejadian kekerasan dan pencabulan yang dialami belasan anak berusia delapan tahun tersebut terjadi di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Kak Seto mengatakan pelaku bisa dijerat pidana karena sudah berusia diatas 12 tahun.
“Kita koordinasi juga untuk bisa memantau ini, artinya bagaimana juga karena sudah di atas 12 tahun, UU sistem pengadilan anak memang dimungkinkan ada pemidanaan,” katanya, Senin, 8 Juli 2024.
Namun, lanjutnya, meski pelaku bisa dipidanakan, tentunya harus tetap mendapatkan pendampingan. pelaku berstatus Anak Behadapan dengan Hukum (ABH).
“Karena pelaku masih anak tetap harus ada pendampingan, itu dari kementrian sosial dari dinas sosial, pekerja sosial akan mendampingi supaya tetep ramah anak, dilakukan tindakannya, tidak bisa dibenarkan, tidak mengulangi lagi tindakannya,” ujarnya.
Untuk itu, Kak Seto meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar tidak ada lagi kejadian serupa.
“Iya mengusut tuntas, selain itu korban saya mohon perhatian dari dinas terkait dinas sosial, kesehatan, dinas PPA untuk bisa saling melakukan pendekatan dan pengobatan secara profesional,” pungkasnya. (veronica prasetio)