Kasus KS Anak di Tangerang Berujung Saling Lapor Antara Korban dan Pelaku

Senin 08 Jul 2024, 16:16 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (foto: dok poskota)

Ilustrasi kekerasan seksual. (foto: dok poskota)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan siswa SMP berinisial M, 13 tahun, terhadap belasan anak usia 8 tahun di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang berbuntut panjang.

Orang tua terduga pelaku yang mengetahui anaknya dilaporkan atas tuduhan kasus kekerasan dan pencabulan tersebut kini melaporkan balik salah satu orang tua korban.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu orang tua korban, Indra. Menurut Indra, orang tua korban membuat laporan balik dengan tuntutan pencemaran nama baik.

“Sudah buat laporan (polisi). Tentang pencemaran nama baik,” kata Indra, Senin, 8 Juli 2024.

Saat di konfirmasi, Kapolsek Cisauk Polres Tangsel AKP Dhady Arsya membenarkan adanya laporan tersebut. 

“Benar ada (laporan). Bukan pencemaran nama baik. Tapi penganiayaan,” ungkapnya.

Dhady mengatakan jika orang yang dilaporkan oleh pelapor yakni orang tua dari korban yang diduga dicabuli oleh pihak pelaku.

“Terlapor dari salah satu orangtua korban,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, belasan anak usia 8 tahun di Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang diduga menjadi korban kekerasan dan pencabulan oleh seorang anak SMP berinisial M, 13 tahun.

“Benar, kasus ini tengah ditangani Unit PPA Polres Tangsel. Sejumlah saksi juga telah dilakukan pemeriksaan,” kata Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil. (veronica prasetio) 
 

Berita Terkait

News Update