JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan dalam sidang Praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam. Pegi dibebaskan dari sel tahanan Mapolda Jawa Barat pada Senin malam, 8 Juli 2024.
Pegi dijemput oleh keluarga dan juta team kuasa hukumnya. Pembebasan Pegi dilakukan sekitar pukul 21.30 Wib. Dipantau Poskota dari beberapa akun Tiktok yang melakukan live streaming pada saat proses pembebasan tersebut.
Dibebaskannya Pegi sesuai dengan keputusan Majelis Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Bandung, Senin pagi, 8 Juli 2024.
Dalam pembacaan tersebut terdapat 9 poin yang sebagian besar menolak permohonan Polda Jawa Barat.
Putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman itu berisi menolak seluruh dalil yang disampaikan pihak termohon, yakni Polda Jawa Barat.
Dalam putusannya itu, majelis hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.
Selain itu, salah satu putusannya, hakim menyatakan penetapan DPO terhadap Pegi Setiawan tidak sah setelah pihaknya melakukan berbagai pertimbangan atas dalil yang diajukan Polda Jabar.
Dalam hal ini terdapat 9 poin yang ditekankan majelis hakim dalam putusan Pegi Setiawan yang dituduh sebagai pelaku utama pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Poin pertama yakni, hakim dengan tegas menyatakan mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihak Pegi Setiawan sebagai pemohon di sidang praperadilan.
“Kedua, menyatakan proses penetapan tersangka kepada Pemohon oleh Ditreskrimum Polda Jabar tertanggal 21 Mei 2024 tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Eman.
Lalu poin ketiga, Eman menyatakan penetapan Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan (PS) atas dugaan pembunuhan berencana dan tindak pidana perlindungan anak juga tidak berdasar hukum.
Poin keempat, hakim menetapkan surat penetapan tersangka kepada PS yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Jabar pada 21 Mei 2024 lalu itu batal demi hukum.
Pada Poin kelima, hakim menegaskan jika segala keputusan atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan Polda Jabar kepada PS adalah tidak sah.
Dalam putusan tersebut, sebagai poin keenam hakim memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan segala proses penyidikan terhadap pihak pemohon.
“Ketujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," tegas Eman.
Kemudian, poin kedelapan, majelis hakim pun meminta kepolisian dalam hal ini Polda Jabar juga diperintahkan oleh pengadilan untuk memulihkan nama baik, kedudukan, dan harkat martabat Pegi seperti sediakala.
Poin terakhir atau ke sembilan, membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkat bicara mengenai sidang praperadilan tersebut.
Ditegaskan Sigit, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Bandung yang dalam kasus ini di pimpin hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," terang Sigit kepada wartawan ditemui di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Senin 8 Juli malam.
Namun hingga kini dikatakan Sigit, pihaknya masih masih menunggu salinan lengkap dari PN Bandung dalam menentukan sikap dan langkah selanjutnya.
"Untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut, supaya bisa ditindaklanjuti," tambahnya.
Pihaknya pun akan mendalami dari isi keputusan yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut.
"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," terangnya.