JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor HP dan NIK e-KTP Anda tertera sebagai penerima saldo Dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2024. Simak syarat dan caranya di sini.
Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan dasar bagi penerima bantuan secara langsung melalui sistem non-tunai.
Dikutip dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan.
Usai terverifikasi oleh pemerintah, penerima bantuan akan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Setelah diverifikasi, penerima bantuan akan diberikan kartu elektronik BPNT yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, minyak goreng, gula, dan produk pangan lainnya di pedagang yang telah bekerjasama dengan program BPNT
Bansos BPNT ini menyasar kurang lebih kepada 28.8 juta kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Informasi yang paling dinanti yakni jadwal pencairan bansos BPNT periode Juli 2024 sehingga KPM dapat menerima saldo dana gratis yang disediakan oleh pemerintah tersebut.
Nantinya, daftar penerima yang tergolong dalam kategori KPM berhak untuk mendapatkan Bansos senilai Rp200.000 per bulan atau sekitar Rp2.400.000 per tahunnya.
Bansos diberikan melalui dua cara pencairan, dikirim melalui rekening atau pencairan secara langsung dan tunai melalui PT Pos Indonesia.
Cara Cek Bansos BPNT 2024
Ini langkah-langkah untuk cek Bansos BPNT 2024:
• Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id
• Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
• Isi nama lengkap sesuai KTP.
• Isi captcha yang ada di bagian bawah.
• Tekan "Cari Data".
• Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
• Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Dirangkum dari laman SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan detikFinance, syarat penerima Bansos BPNT adalah:
• Termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh menteri sosial.
• Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
• Memiliki KKS (diberikan apabila terverifikasi sebagai KPM).
• Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Nah, itulah informasi mengenai cara cek Bansos BPNT 2024, lengkap dengan syarat, nominal, dan jadwal pencairannya.
Dapatkan berita pilihan dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. KLIK DISINI.