POSKOTA.CO.ID - Mungkin ada sebagian peserta didik yang tahun lalu sudah mendapatkan KJP Plus tapi 2024 tidak bisa mendapatkannya lagi. Apa masalah yang menjadi penyebabnya?
KJP adalah singkatan dari Kartu Jakarta Pintar yang kemudian dikembangkan menjadi KJP Plus. Ini merupakan program yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Jakarta yang tujuannya untuk membuat warga Jakarta tidak mampu agar bisa menikmati akses pendidikan yang mudah.
Sehingga dengan program tersebut, mereka bisa menempuh pendidikan setidaknya hingga tamat SMA/SMK dengan menggunakan dana yang dikucurkan dari APBD Jakarta.
Melalui program KJP Plus, anak dalam rentang usia dari 6 sampai 21 tahun bisa memperoleh layanan pendidikan sehingga dapat menamatkan pendidikan minimal SMA, selaras dengan program wajib belajar 12 tahun.
Selain itu, program tersebut memberikan keringanan biaya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan demikian, mereka tercegah dari kondisi putus sekolah karena himpitan ekonomi.
Dikutip dari situs resmi KJP Jakarta, program ini juga bertujuan supaya siswa siap mengarungi dunia kerja atau sebagai bekal untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi yakni menjadi mahasiswa.
Namun seiring berjalannya waktu, terdapat pertanyaan umum mengenai persoalan yang dihadapi oleh orang tua atau wali murid.
Salah satunya terkait mengapa pada 2024 ini tidak lagi menerima program KJP Plus padahal tahun lalu mendapatkannya.
Dilansir situs resmi KJP Jakarta, disebutkan bahwa ada sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dan ini mungkin menjadi penyebab mengapa itu terjadi.
Berikut poin-poinnya:
1. Sudah Pindah Sekolah
Mungkin putra atau putri sudah pindah sekolah. Bila peserta didik pindah sekolah, maka kalian melakukan pendataan ulang di sekolah baru.
2. Telah Melakukan Pelanggaran
Selanjutnya mungkin saja ada pelanggaran yang telah dilakukan. Dalam kondisi ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepemilikan KJP Plus bagi siswa yang melakukan pelanggaran dicabut.
3. Status miskin telah Berubah
Atau kemungkinan kalian tidak lagi masuk kategori status miskin. Apabila siswa tidak lagi masuk kriteria tidak mampu, maka kepemilikan KJP Plus menjadi terhenti.
4. Jika tidak melakukan hal-hal di atas
Adapun bila kalian tidak dalam kondisi 3 poin di atas, maka dapat langsung menghubungi pihak KJP Jakarta melalui SMS maupun WA pada nomor +62895 2576 7869.