1. Kunjungi Link Resmi Prakerja
Buka browser di perangkat Anda dan kunjungi laman resmi Prakerja di https://www.prakerja.go.id/.
2. Klik “Daftar Sekarang”
Di halaman utama situs, klik tombol “Daftar Sekarang” untuk memulai proses pendaftaran atau pengecekan.
3. Masukkan Email dan Kata Sandi
Jika Anda belum memiliki akun, buat akun baru dengan memasukkan email dan kata sandi yang valid. Jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan email dan kata sandi Anda.
4. Masukkan NIK dan Nomor KK
Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Masukkan NIK yang Ingin Diperiksa
Pada kolom yang tersedia, masukkan NIK yang ingin Anda cek. Pastikan NIK yang Anda masukkan benar dan sesuai dengan data pada Kartu Keluarga.
6. Cek Notifikasi
Setelah memasukkan NIK, sistem akan memproses data tersebut. Apabila muncul notifikasi “Nomor e-KTP sudah terdaftar”, maka artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi digunakan untuk mendaftar Kartu Prakerja karena sudah terdaftar sebelumnya.