JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, karena NIK KTP dan NISN Anda masuk nominasi penerima saldo dana gratis Rp1.800.000 dari bantuan pemerintah via Program Indonesia Pintar 2024.
Biasanya, bansos PIP yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Ristek disalurkan dengan nominal maksimal Rp1.000.000.
Namun untuk Tahun 2024, nominal bantuan PIP tersebut naik cukup fantastis yakni mencapai Rp1.800.000.
Anggaran PIP 2024 secara keseluruhan mengalami kenaikan menjadi Rp13,4 triliun yang akan disalurkan untuk 18,6 juta siswa di semua jenjang pendidikan.
Informasi tersebut berdasarkan data yang dirilis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek.
Dana bansos PIP naik Rp4,3 triliun dibandingkan anggaran untuk bantuan tersebut pada 2023 yang hanya menyentuh angka Rp9,1 juta.
PIP merupakan bansos pemerintah yang ditangani oleh Kemendikbud Ristek. Bantuan ini diperuntukkan bagi pelajar yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Tujuan program ini yakni untuk mencegah terjadinya putus sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu juga agar siswa putus sekolah bisa melanjutkan pendidikan hingga lulus.
Nominal Bantuan PIP 2024
Perubahan nominal bantuan yang cukup mencolok yakni untuk jenjang SMK dan SMA yang mendapat bantuan Rp1.800.000.
Sebelumnya, bantuan PIP untuk siswa SMA dan SKM hanya senilai Rp1.000.000.
Khusus untuk siswa kelas XII--kelas akhir tahun pelajaran 2023/2024, dan kelas X--kelas awal tahun pelajaran 2024/2025, akan menerima bantuan uang tunai setengahnya yakni Rp900.000.
Berikut ini rincian bantuan PIP beserta nominal yang diterima untuk setiap jenjang pendidikan:
SD
- SD, SLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000.
SMP
- SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000.
SMA
- SMA, SMK, SMALB atau siswa Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp900.000.
Kriteria Penerima PIP
Ada beberapa kriteria juga syarat yang harus terpenuhi untuk siswa yang ingin mendapatkan tunjangan biaya pendidikan dari bansos PIP 2024. Simak selengkapnya!
- Peserta Didik pemilik KIP.
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik penyandang status yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta Didik terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik tidak bersekolah atau Drop Out (DO) agar bisa kembali sekolah.
- Peserta Didik memiliki kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua kena PKH, dari daerah konflik, keluarga narapidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kurusu atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP
Berikut ini cara mengecek apakah Anda masuk sebagai penerima bansos PIP 2024. Ikuti langkah di bawah ini!
- Buka website resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP.
- Ketik kode captcha berupa hasil penjumlahan
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
Sekian pembahasan tentang bansos PIP yang diluncurkan pemerintah untuk siswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.