JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, bagi NIK KTP dan NISN Anda yang terdaftar dapat tunjangan dari pemerintah berupa bantuan saldo dana Rp1,8 juta dari Program Indonesia Pintar (PIP) 2024.
Tunjangan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meringankan biaya sekolah dengan bantuan uang tunai kepada siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP merupakan program bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada pelajar juga mahasiswa berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan PIP dimaksudkan untuk membiayai pendidikan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, atau bagi siswa yang putus sekolah agar kembali menempuh pendidikan hingga tamat.
Kabar bahagia bagi Anda penerima PIP, karena untuk Tahun 2024, bantuan sosial ini mengalami kenaikan nominal.
Sebelumnya, pada 2023, penerima PIP untuk kategori SMA dan SMK hanya mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp1.000.000 saja per tahun.
Namun, untuk tahun ini nominal bantuan naik menjadi Rp1,8 juta bagi siswa jenjang SMA dan SMK.
Berdasarkan data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, anggara PIP 2024 menjadi Rp13,4 triliun atau naik RP4,3 triliun dari anggaran tahun sebelumnya.
Anggaran tersebut akan disalurkan untyk 18,6 juta siswa di semua jenjang pendidikan dari mulai tingkat SD, SMP, SMA/SMK, hingga tingkat perguruan tinggi.
Rincian Nominal Bantuan PIP 2024
Berikut ini rincian bantuan PIP untuk semua jenjang pendidikan beserta besaran nominal yang didapat siswa pemilik KIP.
SD
- SD, SLB, atau Paket A: Rp450.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp225.000.
SMP
- SMP, SMPLB, atau Paket B: Rp750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000.
SMA
- SMA, SMK, SMALB atau siswa Paket C: Rp1.800.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir: Rp900.000.
Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan PIP 2024
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan bagi siswa yang berhak atas saldo bantuan pemerintah lewat PIP Kemendikbud Ristek 2024. Simak selengkapnya!
- Peserta Didik pemilik KIP.
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik penyandang status yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta Didik terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik tidak bersekolah atau Drop Out (DO) agar bisa kembali sekolah.
- Peserta Didik memiliki kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua kena PKH, dari daerah konflik, keluarga narapidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP
Anda bingung apakah NIK KTP dan NISN masuk sebagai penerima bantuan PIP 2024. Yuk langsung saja ikuti langkah di bawah ini!
- Kunjungi website resmi Kemendikbud di https://pip.kemdikbud.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan NIK KTP
- Ketik kode captcha biasanya berupa hasil penjumlahan
- Klik 'Cek Penerima PIP'
- Status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
Sekian pembahasan tentang bantuan PIP Kemendikbud Ristek untung Tahun Anggaran 2024. Semoga informasi di atas bermanfaat!