JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Uji coba kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Seorang warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) bernama Choirul (28) mengatakan, kebijakan itu justru menyusahkan masyarakat.
"Malah bikin ribet. Kan, udah ada e-KTP, terus fungsinya e-KTP itu apa? Kan, sudah terintegrasi," kata Choirul pada Minggu, 30 Juni 2024.
Menurut pria asal Lampung itu, BPJS Kesehatan bukanlah solusi untuk mempermudah pembuatan atau perpanjangan SIM.
"Apa urgensinya? Apa supaya masyarakat harus membayar iuran BPJS? Lah, kalau masyarakatnya enggak pakai BPJS, tapi pakai asuransi swasta gimana?" ucapnya.
Senada dengan Choirul, warga bernama Kiki (29) mempertanyakan tes kesehatan yang dilakukan saat hendak membuat SIM.
"Kalau kebijakan begitu, kalau begitu enggak usah ada tes kesehatan saat membuat SIM. Soalnya, kan, tes kesehatan itu kita juga bayar," ucapnya.
Di sisi lain, Sulaiman (31) mengutarakan kebijakan ini perlu diterangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat luas terkait alasan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan SIM.
"Supaya enggak ada pro kontra, karena saya juga sebagai pengguna BPJS mempertanyakan kenapa BPJS Kesehatan harus jadi salah satu syarat," tukasnya.
BPJS Kesehatan bersama Polri melakukan uji coba pemberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pembuatan atau perpanjangan SIM.
Kebijakan itu tertuang dalam peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun uji coba akan berlangsung mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
"Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan," ucap Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo.
Faisal menjelaskan, uji coba tersebut untuk memastikan kebijakan tidak membebani masyarakat dalam mengurus SIM. Implementasinya juga dilakukan secara bertahap.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas," jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat segera mendaftarkan diri pada program JKN. Bagi peserta JKN yang menunggak premi, diimbau segera melunasi tunggakan supaya bisa mengakses layanan SIM. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.