JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut ini panduan lengkap cara cek denda BPJS kesehatan, lengkap dengan cara pembayarannya.
Besaran iuran BPJS Kesehatan setiap orang berbeda-beda, bergantung pada besaran gaji dan pekerjaannya, seperti yang dilansir situs web resmi BPJS Kesehatan.
Sementara itu, peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan tidak perlu membayar iuran karena ditanggung oleh pemerintah.
Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.
Ketentuan mengenai denda diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang bertujuan memastikan kepatuhan dan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.
Apabila seorang peserta tidak membayar iuran tepat waktu, BPJS Kesehatan berhak menghentikan sementara status kepesertaan peserta tersebut.
Tidak ada denda yang dikenakan hanya karena terlambat membayar iuran satu hari.
Status kepesertaan akan dihentikan sementara mulai dari tanggal 1 bulan berikutnya hingga pembayaran dilakukan.
Denda hanya berlaku jika peserta memanfaatkan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Besaran denda adalah 5% dari total biaya perawatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan iuran yang tertunggak, dengan batas maksimum tunggakan 12 bulan dan denda maksimal Rp 30 juta.
Jika dalam periode 45 hari setelah reaktivasi kepesertaan peserta tidak menggunakan layanan rawat inap, maka tidak ada denda yang dikenakan.