JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan baru bansos! Pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) jika ada kriteria ini, akan dapat bantuan Rp3.3 juta.
Cek sekarang juga apakah Anda termasuk salah satunya. Aturan ini bisa menentukan apakah layak atau tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut.
Kebijakan baru tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI dan diterapkan kepada penerima BPNT dan PKH tahap 4 untuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sementara pada tahap ke-3 pencairan disalurkan ke PT Pos Indonesia di masing-masing wilayah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) melalui bank himbara dengan mendapatkan bantuan uang tunai paling sedikit Rp225.000 sampai Rp750.000 sesuai yang dikategorikan.
Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), disalurkan tiap sebulan sekali atau 2 bulan sekali. Jadwal pencairannya bersamaan atau selisih beberapa hari dengan PKH.
Aturan Baru Bansos PKH dan BPNT
Aturan tersebut adalah kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos RI dengan menargetkan anggota keluarga yang sesuai dari kriteria baru tersebut.
Jika dalam Kartu Keluarga (KK) memiliki kriteria yang disebutkan, maka anggota keluarga tersebut berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp3.3 juta per triwulan.
Kriteria ini diatur sebagai bagian dari amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2003, berisi mengenai menteri sosial harus memberikan bantuan dan rehabilitasi sosial serta jaminan hari tua bagi KPM.
Berikut beberapa kriteria baru yang harus dipenuhi serta dipatuhi oleh KPM yang menerima bantuan.
- Ibu hamil, hanya sampai kehamilan pertama dan kedua.
- Balita atau anak dibawah usia 6 tahun, untuk anak pertama dan kedua.
- Siswa SD, SMP, dan SMA.
- Lansia di atas 60 tahun.
- Penyandang di stabilitas berat.
- Korban pelanggaran HAM berat, diberikan prioritas khusus.
Proses Pencairan dan Verifikasi Bansos
Sebelum memulai pencairan, terlebih dahulu melakukan evaluasi, verifikasi, dan validasi data pada KK yang dilakukan secara rutin sebelum ditransfer ke rekening KPM.
Perlu diingat bahwa harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data dukcapil untuk memastikan bahwa penerimaan data bansos tepat sasaran.
Adanya aturan baru ini diharapkan dapat memberikan jaminan sosial yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan KPM berdasarkan komitmen kemensos.
Demikian mengenai aturan baru bansos PKH dan BPNT, masuk kriteria ini akan dapat bantuan Rp3.3 juta. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)