BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni buka suara soal tewasnya seorang tahanan berinisial ZAN pada bulan Mei.
Keluarga korban sempat menilai ada kejanggalan dalam tewasnya ZAN. Pasalnya saat keluarga menerima jasad korban, terdapat luka memar.
Sementara laporan dari Lapas, jika ZAN tewas karena gantung diri.
Status ZAN diketahui merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Bekasi, dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia baru empat hari berada di Lapas Bulak kapal dan belum disidangkan.
"Pada 19 Mei 2024 pukul 07.10 WIB saya terima laporan ada tahanan gantung diri, saya intruksikan langsung anak buah amankan TKP, lalu lapor polisi dan buat laporan atensi kepemimpinan," ucap Susanni saat ditemui di Lapas Kelas IIA Bekasi, Kamis, 27 Juni 2024.
Polisi datang lalu mengecek TKP, jasad korban dibawa ke Polsek Rawalumbu untuk dilanjutkan kembali ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk tujuan autopsi.
Susanni menyebut bahkan petugas Lapas, Kejari Kota Bekasi dan kepolisian mendatangi rumah sakit. Namun tante korban meminta agar jenazah ZAN tak diautopsi.
Keluarga meminta agar jenazahnya segera dibawa ke rumah duka. Padahal pihaknya sudah bersedia untuk menanggung biaya autopsi termasuk kepulangan jenazah.
"Ketika mau berjalan proses autopsi, ternyata tantenya komunikasi dengan keluarganya di Medan, hasil komunikasi itu mereka tidak mau diautopsi, padahal sudah dipaksa oleh pihak kepolisian buat diautopsi tapi tetep tidak mau," tegas Susanni.
Susanni menyebut, korban saat ditemukan dalam kondisi gantung diri dengan sebuah handuk merah dengan pola diikat tali di besi sel tahanan.
Kabar ini diawali saat rekan korban bangun dari tidur, lalu melihat ZAN dalam posisi gantung diri di dalam toilet sel tahanan.
Susanni menyebut ada bekas jeratan di leher korban. "Ada itu bekas jeratan di leher hasil visumnya ada," sambungnya.
Namun demikian ia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan peristiwa ini ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Kalau memang ada yang dengan autopsi itu kan langsung ditindak lanjut oleh polisi. Dengan kita lapor polisi artinya sudah kita serahkan supaya ditindak lanjut," pungkasnya. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI