BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial ZAN (26) asal Tapanuli Tengah, Sumatera Utara sekaligus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bekasi, tewas diduga dianiaya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bekasi, Bulak Kapal, Minggu 19 Mei 2024.
Farhat Abbas selaku kuasa hukum dari keluarga ZAN menjelaskan, sebelum kejadian korban sempat meminta uang jutaan rupiah kepada keluarganya.
Pesan tersebut berisikan perintah agar apabila tidak ada uang maka nyawanya akan dihabisi.
"Tanggal 18 Mei 2024, chat WhatsApp minta uang dan tanggal 19 Mei 2024 (ZAN) meninggal dunia," ucap Farhat saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Rabu, 26 Juni 2024.
Pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam tewasnya ZAN. Menurutnya pihak Lapas Kelas IIA Bekasi mengungkap bahwa korban meninggal dunia akibat bunuh diri.
Kejanggalan tersebut menimbulkan kecurigaan, pasalnya saat jenazah diterima pihak keluarga tubuh ZAN dipenuhi luka lebam.
Maka menurut keluarga, bahwa ZAN tewas akibat dianiaya di dalam lapas tersebut.
"(Meninggal dunia) saat dalam karantina di lapas," tutup Farhat.
Dugaan tewasnya ZAN kini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Bahkan Polres Metro Bekasi Kota telah mengeluarkan surat ekshumasi dengan membongkar makam korban untuk keperluan penyelidikan pada 23 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan jika laporan tersebut masih dalam penyelidikan.
"Ya, masih dalam proses penyelidikan," ucap Firdaus.