BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menangkap dua pria yang menganiaya anggota Polsek Serang Baru, Bekasi. Keduanya nekat memberi bogem mentah ke polisi usai terciduk mencuri di sebuah bengkel.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku yang melakukan pencurian.
"Ada dua tersangka, anggota kami terluka saat akan menangkap mereka," ucap Salamun, Sabtu, 29 Juni 2024.
Ia mengatakan saat itu warga curiga dengan aksi pelaku di lokasi bengkel. Warga lalu menghubungi anggota Polsek Serang Baru, Aiptu Jumaldi.
Salamun menyebut ketika itu Aiptu Jumaldi sedang melakukan patroli, mendapatkan laporan warga lalu mendatanginya.
"Jadi saat itu tersangka mau melakukan pencurian di bengkel, tapi terpergok oleh anggota kami. Nah petugas kami saat itu sedang patroli," jelasnya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. "Tidak lebih dari 12 jam kemudian tersangka diamankan," ungkapnya.
Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja mengatakan, kedua tersangka ialah L alias Buluk dan S alias Munim.
"Korban terluka akibat dipukul di bagian kepala oleh kedua tersangka, kemudian dilarikan ke RS Amanda, Sukadami, Cikarang Selatan," ungkap Josman.
Kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana sub 351 KUHpidana atas percobaan pencurian dan pemberatan dengan hukuman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Ihsan Fahmi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI