TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak penyidik Satreskrim Polresta Tangerang resmi menetapkan ketua panitia Lentera Festival, Muhammad Dian Permana (27) sebagai tersangka atas kasus pembatalan konser yang berujung pada aksi kerusuhan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang diselenggarakan pada Minggu, 23 Juni 2024 lalu.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap Muhammad Dian Permana yang kemudian ditahan di Mapolresta Tangerang. Kemudian, polisi pun menaikkan status sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, kemudian kami dari penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil gelar perkara, sementara itu," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief NYusuf, Kamis, 27 Juni 2024.
Dalam kasus ini, MDP Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan atau Tindak Pidana Penipuan dan atau Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 81 huruf f dan/atau Pasal 62 Ayat (2) Jo Pasal 16 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 378 KUH-Pidana dan atau Pasal 372 KUH-Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Dikenakan pasal perlindungan konsumen," ujarnya.
Diketahui, Muhammad Dian Permana sempat melarikan diri ke wilayah Lebak, Banten. Ia bersembunyi di sebuah tempat untuk menenangkan diri.
"Dia kabur ke Lebak, ke tempat pengasingan diri untuk menenangkan diri," ujarnya.
Pria 27 tahun ini kabur setelah tidak sanggup membayar artis pada konser tersebut, sehingga acara dibatalkan secara sepihak.
Tentunya, pembatalan secara sepihak ini membuat kekecewaan pada para penonton yang berujung aksi kerusuhan, dengan pembakaran dan penjarahan beberapa ornamen panggung. (Veronica Prasetio)