Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli). (Kartunis/Sental-Sentil/Poskota.co.id/Arif)

Bekasi

Kepsek SMKN 8 Kota Bekasi Diduga Pungli PPDB 2024, Siswa Bayar Rp 25 Ribu Beli Formulir

Kamis 27 Jun 2024, 15:32 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Sekolah SMKN 8 Kota Bekasi diduga terlibat  pungutan liar (pungli) dengan menjual formulir pendaftaran PPDB 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Ade Arfiandi.

"Yang pernah ditangani saat PPDB itu di SMKN 8 ya," ucap Ade Arfiandi kepada Poskota.co.id, Kamis, 27 Juni 2024.

Laporan ini ia ketahui usai warga melaporkan adanya siswa membeli formulir seharga Rp 25 ribu untuk daftar PPDB.

"Kami mendapatkan report dari masyarakat karena siswa siswinya melayani formulir pendaftaran PPDB seharga 25 ribu," paparnya.

Pihaknya menyebut Plt Kepsek SMKN 8 Kota Bekasi telah diperiksa.

"Pemeriksaan, tentu kepada Plt kepala sekolah, karena menurut pengakuannya itu atas perintah dari Plt kepala sekolah," jelasnya.

Dari keterangan yang ia dapat, dugaan pungli ini dilakukan pada awal Juni 2024 lalu.

Saat ini, pengawas PNS dan Satpol PP yang berwenang menindaklanjuti hal tersebut. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pun telah diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Sudah dilakukan pemeriksaan, sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan PNS, Nah selanjutnya nanti terkait dengan penindakan sanksi kepegawaian itu kami sudah serahkan kepada BKD," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
Kepala SekolahSMKN 8 Kota Bekasipungtan liarpunglimenjual formulirpendaftaran PPDB 2024

Ihsan Fahmi

Reporter

Ade Mamad

Editor