Cek Lokasi RPTRA dan RTH Kalijodo Diduga Jadi Sarang Pungli, Camat: Buat Bahan Masukab Rapat dengan UP Parkir

Rabu 26 Jun 2024, 17:52 WIB
Suasana Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. (Poskota/ Pandi)

Suasana Jalan Kepanduan II, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara. (Poskota/ Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menindaklanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Camat Penjaringan, Hermawan mengatakan pihaknya telah memerintahkan petugas untuk mengecek lokasi diduga terjadinya pungli tersebut.

"Tadi siang saya perintahkan Kasatpel Dishub Kecamatan untuk cek lokasi," kata Hermawan melalui pesan singkat, Rabu 26 Juni 2024.

Hermawan belum dapat memastikan apakah benar ada dugaan pungli di lokasi tersebut. Temuan ini akan dirapatkan dengan pihak terkait.

"(Pengecekan) buat bahan masukan rapat dengan UP Parkir. Di Monev (monitoring evaluasi) dulu dengan instansi terkait," paparnya.

Lebih lanjut, Hermawan mengatakan juga akan menyelidiki dugaan organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi pungli di lokasi tersebut. "Nah, nanti kita selidiki," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara tepatnya di area masuk RPTRA Kalijodo.

Jalan Kepanduan II ini merupakan jalur alternatif dari Teluk Gong Penjaringan Jakarta Utara menuju ke Tambora Jakarta Barat.

Keluhan itu lantaran setiap kendaraan yang melintas di jalan itu harus mengocek sebesar Rp 5 ribu untuk motor dan Rp 10 ribu untuk mobil.

"Setiap kendaraan baik itu mobil dan motor tidak boleh lewat kecuali harus mengambil karcis dan membayar seperti jalan tol," ujar Ujang salah satu warga Penjaringan, Selasa 25 Juni 2024 kepada awak media.

Ujang menjelaskan bahwa aksi pungli yang diduga telah terjadi sejak tahun 2017 tersebut dinilai cukup meresahkan warga sekitar.

Pasalnya ditengah-tengah Jalan Kepanduan II terdapat portal. Di portal tersebut terdapat petugas melakukan penjagaan.

Kendaraan yang melintas harus membayar untuk melewati jalan tersebut. Nantinya petugas akan memberikan karcis parkir sebagai tanda pembayaran.

Jujun warga Penjaringan lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Dikatakan dia, dugaan pungli itu dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas).

Banyak warga yang keberatan dengan aksi dugaan pungli itu. Hanya saja, tidak ada satupun warga yang berani menegur para ormas tersebut.

"Di sana ada yang namanya sistem premanisme jadi warga sekitar takut," pungkas Ujang. (Pandi)

Berita Terkait
News Update