BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Zeno Bachtiar memastikan terdapat tujuh anggotanya terlibat praktik pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk.
"Isu pungli sudah kami ketahui, nah dapat kami sampaikan ini enam dan tujuh orang sudah kita tindak," ucap Zeno Bachtiar kepada wartawan, Jumat, 14 Juni 2024.
Namun, Zeno belum memberikan keterangan sanksi apa yang akan diberikan kepada tujuh anak buahnya yang terlibat pungli tersebut.
"Tapi data tidak bisa kami (sampaikan), jadi sebenarnya data itu pak sudah kami peroleh udah kami telaah," jelasnya.
Zeno mengaku masih mendalami sosok dan anggota Dishub yang melakukan praktek pungli tersebut. Pungli itu diduga diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
"Saya dalami dulu, karena data dari informasi teman-teman kita dalami. aturan sudah mengikat baik sebagai aparatur ASN atau rekan rekan yang hari ini TKK," paparnya.
Secara gamblang, Zeno menegaskan akan memberikan sanksi tertulis bahkan pemecatan pun akan diberikan kepada anggota yang nakal dan tak tertib aturan.
"Sanksi terberatnya adalah sanksi tertulis, ketidak puasan dari atasan, sampai dengan sanksi berat lainnya adalah pemecatan pemberhentian dari PNS nya," tutup Zeno.
Terpisah, Ketua Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Ika Rustanti mengatakan, dirinya kerap menerima keluh kesah atas ulah petugas Dishub lakukan pungli.
Nilai permintaan bervariasi, apabila sopir tak memberi, petugas akan memaksa kendaraan barang akan ditahan dan diproses lebih lama.
"Besaran pungli beragam, mulai Rp20 ribu, sampai Rp3-4 juta ya seadanya di dompet pasti ya diambil," kata Ika Rostanti.