JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kamu masuk daftar penerima saldo dana Rp500.000 program pemerintah periode Juli-Agustus 2024.
Bantuan sebesar Rp500.000 yang diterima berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode salur Juli-Agustus-September, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori siswa SMA.
Dalam satu tahun, penerima kategori siswa SMA menerima dana Bansos PKH sebesar Rp2.000.000.
Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara seperti Bank Negara Indonesia (BNI), BRI, Mandiri dan BTN atau BSI, serta melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran bantuan dilakukan bertahap. Melalui KKS Bank Himbara, dilakukan pada Juni dan Agustus.
Sementara melalui PT Pos Indonesia, disalurkan mulai Juni, Agustus dan September.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos untuk KPM yang tidak memiliki rekening KKS Himbara.
Mulai 1 Juli 2024, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kemensos, akan mengumpulkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Data ini merupakan hasil verifikasi dan pemutakhiran oleh pemerintah daerah untuk memastikan bantuan sosial PKH disalurkan dengan tepat sasaran.
Verifikasi dan pemutakhiran data sangat penting untuk memastikan bantuan sosial diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Dalam proses verifikasi, Pusdatin Kesos Kemensos RI juga bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan data yang dikumpulkan akurat dan terbaru.
Selain kategori siswa SMA, pemerintah juga menyalurkan untuk KPM dari kategori lain, yaitu balita usia 0-6 tahun, ibu hamil dan masa nifas, siswa SD, siswa SMP, penyandang disabilitas berat, dan lansia usia di atas 70 tahun.
Berikut besaran dana Bansos PKH yang diterima kategori selain siswa SMA.
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
3. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
4. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
6. Lansia usia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima Bansos PKH
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan Bansos PKH adalah mereka dengan pemenuhan syarat di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima Bansos PKH melalui aplikasi Cek Bansos di situs resmi Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
Itulah informasi mengenai saldo dana Rp500.000 yang diterima para pemilik NIK KTP dan KK dari program pemerintah untuk perideo Juli-September 2024. Semoga bermanfaat.