JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, kamu yang beruntung dapat saldo dana sebesar Rp2.400.000 gratis dari bantuan pemerintah Indonesia jika NIK E-KTP dan KK mu terdata sebagai penerima.
Sejumlah bantuan pemberian pemerintah Indonesia masih terus disalurkan di Juni 2024. Salah satu bantuan sosial yang tak ketinggalan untuk dicairkan adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bansos ini disalurkan kepada para Keluarga Miskin (KM) yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos BPNT bisa mendaftarkan identitasnya, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK nya ke DTKS.
Setelah proses verifikasi dan validasi selesai serta kamu dinyatakan sebagai penerima bansos, maka kamu bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah.
KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos akan mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai sebesar Rp2.400.000 dalam setahun.
Adapun, BPNT disalurkan dalam empat tahap setiap tahunnya. Setiap tahap dicairkan sebesar Rp600.000. Artinya total bantuan yang diterima dalam setahun sebanyak Rp2.400.000.
Pencairan BPNT dilakukan melalui Kantor Pos Indonesia terdekat dari tempat tinggal KPM atau lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Melansir dari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penyaluran BPNT, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk non-tunai.
KPM hanya dapat menggunakan dana bantuan sosial yang disalurkan per bulan untuk membeli kebutuhan pangan di warung yang sudah bekerjasama dalam program ini.
Adapun tujuan dari program ini yaitu, untuk mengurangi beban pengeluaran KPM lewat bantuan yang diberikan hingga memberi bahan pangan bergizi seimbang kepada KPM dengan tepat sasaran.
Nah, agar bisa menjadi penerima bansos-bansos tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh masyarakat.
Lantas, apa saja kriteria penerima bansos BLT BPNT agar bisa dapat bantuan Rp400.000? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Kriteria Penerima Bansos dari Pemerintah
Setidaknya, ada empat kriteria masyarakat yang berpeluang dapat bantuan sosial langsung dari pemerintah.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Penerima bantuan sosial atau bansos harus lah Warga Negara Indonesia yang identitasnya dapat buktikan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Terdaftar dalam DTKS
Masyarakat yang ingin mendapatkan dana bansos dari pemerintah wajib terdaftar alam Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Punya KKS
Setiap calon penerima bansos juga harus punya Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan digunakan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah kepada masyarakat.
4. Terdaftar sebagai KPM
Penerima bansos haruslah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat, yakni keluarga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka atau berada dalam kemiskinan.
Nah, itu lah informasi mengenai nominal bansos BPNT serta kriteria untuk menjadi penerima saldo dana bansos dari pemerintah Indonesia.