JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Merasa berhak dapat bantuan, memenuhi syarat, dan mau daftar KJP Plus? Berikut 8 dokumen yang harus dipersiapkan.
Perhatikan baik-baik dan jangan sampai tertinggal satu pun dokumennya karena akan menghambat penerimaan bansosnya.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program strategis dari Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KJP Plus tahap I 2024 gelombang I baru saja cair sejak 13 Juni 2024. Sebanyak lebih dari 460.000 penerima telah mendapatkan bansos tersebut lewat Bank DKI.
Bagi yang belum terdaftar, merasa berhak, dan benar-benar butuh biaya tersebut untuk keperluan sekolah, maka terlebih dahulu persiapkan dokumen-dokumen ini.
Perlu diingat, bahwa bantuan tersebut harus memenuhi syarat, seperti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berasal dari kalangan bawah, berdomisili di Jakarta, dan sebagainya.
8 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar KJP Plus
1. Mengisi formulir data dengan lengkap dan benar sesuai Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan sebagainya.
2. Mengajukan surat permohonan KJP Plus secara resmi untuk mendapatkan dana bantuan tersebut.
3. Fotokopi KTP orang tua atau wali yang biasanya paling sedikit berjumlahkan 2.
4. Fotokopi KTP orang tua atau wali yang biasanya paling sedikit berjumlahkan 2.
5. Meminta surat pernyataan tanggung jawab dari kepala sekolah tempat anak sekolah.
Hal ini berguna untuk menyatakan bahwa benar siswa tersebut memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus.
6. Menandatangani surat pernyataan ketaatan penggunaan bansos dengan bijak.
7. Meminta daftar calon penerima KJP plus dari sekolah yang telah ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan.
8. Menandatangani juga surat pernyataan ketaatan penggunaan KJP Plus sesuai ketentuan yang berlaku.
Harap siapkan dokumen-dokumen tersebut dengan baik agar saat mendaftar KJP Plus berjalan dengan lancar.
Terdapat proses yang panjang seperti verifikasi yang dilakukan langsung di lapangan, melibatkan berbagai stakeholder terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan lain-lain.
Hal ini dikarenakan agar memastikan bansos diterima keluarga penerima yang membutuhkan dan tepat sasaran.
Itulah dia informasi mengenai 8 dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar KJP Plus. Semoga membantu dan bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)