Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda dinyatakan berhasil menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp6.000.000 dari pemerintah via KKS dan Kantor Pos.  (PIxabay/Fani Ferdiansyah)

EKONOMI

Selamat NIK E-KTP Anda Dinyatakan Berhasil Menerima Saldo Dana Bansos Rp6.000.000 dari Pemerintah via KKS dan Kantor Pos

Jumat 21 Jun 2024, 14:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda dinyatakan berhasil menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp6.000.000 dari pemerintah via KKS dan Kantor Pos. 

Bansos Rp6.000.000 yang diberikan merupakan gabungan alokasi dana per tahun dari Progam Keluarga Harapan (PKH) untuk 2 kategori dari 7 kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kedua kategori yang menerima ini adalah balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan masa nifas.

Per tahun masing-masing kategori menerima  Rp3.000.000, atau Rp750.000 setiap tahap. 

Dalam periode penyaluran saat ini, KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, telah menerima pencairan bansos PKH sejak April dan Mei lalu. 

Sedangkan KPM yang tidak memiliki KKS Bank Himbara, akan menerima pencairan bansos PKH melalui Kantor Pos. 

Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos kepada KPM di seluruh Indonesia yang tidak memiliki KKS Bank Himbara.

Selain kategori balita dan ibu hamil serta masa nifas, bansos PKH juga diberikan kepada kategori siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia usia 70 tahun ke atas.

Rincian nominal bantuan yang diterima untuk setiap kategori selain balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan masa nifas adalah sebagai berikut:

1. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
3. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
4. Penyandang disabilitas berat: Rp700.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
5. Lansia di atas 70 tahun: Rp700.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Secara umum, bantuan PKH disalurkan melalui berbagai metode, termasuk rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Kantor Pos, komunitas, dan layanan door to door.

Kriteria Penerima PKH

Masyarakat yang berhak menerima Bansos PKH harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Anda bisa memeriksa status penerima bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) dengan panduan berikut:

1. Kunjungi [cekbansos.kemensos.go.id](https://cekbansos.kemensos.go.id).
2. Isi informasi kewilayahan sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan status penerima bansos.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikpemerintahbansosBansos PKHcek bansos

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor