JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penerima manfaat program bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) bisa sedikit tersenyum senang, sebab pencairan saldo dana bansos KLJ Tahap 2 telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Hal itu diumumkan oleh Dinsos DKI Jakarta melalui media sosial resminya, dimana dalam keterangannya menginformasikan terkait pencairan dana bantuan bansos.
“Bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar (PKD) yakni KLJ,KPDJ dan KAJ Tahap 2, sudah bisa dicairkan,” bunyi keterangan Dinsos DKI Jakarta.
Artinya, pencairan dari bansos yang ditunggu-tunggu oleh warga Jakarta ini sudah bisa diambil di rekening masing-masing penerima manfaat.
Lebih lanjut, pihak Dinsos DKI Jakarta juga menyebutkan bahwa penyaluran saldo dana bantuan ini dilakukan secara bertahap.
Besaran Nominal Bansos KLJ Tahap 2
Dalam penyalurannya, Pemprov DKI Jakarta membagi penerima manfaat menjadi dua kategori yakni penerima lama dan penerima baru.
Penerima lama merupakan warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat eksisting 2023 dari tahap pertama dan kedua yang telah lolos verifikasi.
Sementara penerima baru ialah warga yang baru saja terdaftar sebagai penerima manfaat di tahun 2024 dan dinyatakan telah lolos verifikasi oleh Dinsos DKI Jakarta.
Namun perbedaannya hanya pada proses pencairan, penerima lama bisa langsung mendapatkan saldo dana bantuan.
Sementara penerima baru, harus menempuh proses pemanggilan terlebih dahulu sebanyak dua kali yang akan mulai dilaksanakan pada bulan Juli sampai Agustus 2024.
Adapun saldo dana bantuan yang akan diterima sama-sama akan diberikan untuk alokasi salur Januari hingga Juni 2024 bagi penerima manfaat eksisting 2023 tahap 2 dan penerima baru, dengan nominal dana bantuan sekira Rp1,8 juta.
Sedangkan untuk penerima manfaat eksisting 2023 tahap satu, akan mendapat saldo dana bantuan sekira Rp1,2 juta untuk alokasi salur Maret hingga Juni 2024.
Pasalnya penerima manfaat eksisting 2023 tahap satu ini, sebelumnya telah menerima dana bantuan sebesar Rp600.000 pada bulan Januari dan Februari.
Kendati demikian, penerima manfaat dengan kategori lama bisa langsung mengecek rekening Bank DKI dan melakukan klaim saldo dana bantuan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI