SELAMAT, Pemilik NIK KTP Ini Dapat Saldo Dana Bansos KLJ Tahap 2 Rp 1,2 Juta dan Rp 1,8 Juta dari Pemprov DKI Jakarta

Jumat 21 Jun 2024, 01:40 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos KLJ Tahap 2. (X/@kotajakpus)

Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos KLJ Tahap 2. (X/@kotajakpus)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penantian keluarga penerima manfaat (KPM) dari program bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akhirnya terjawab.

Hal ini menjadi angin segar, sebab Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta mengumumkan tanggal penyaluran saldo dana bansos KLJ Tahap 2.

Dalam pengumumannya yang dibagikan lewat media sosial resmi Dinsos DKI Jakarta pada Kamis, 20 Juni 2024 disebutkan ada sekira 149.549 lansia penerima manfaat dalam bansos KLJ Tahap 2 ini.

Saldo dana bantuan nantinya akan disalurkan oleh Bank DKI secara bertahap kepada penerima manfaat dengan besaran Rp300.000 per bulan.

Syarat untuk mendapatkan saldo dana bantuan ini disebutkan oleh Dinsos DKI Jakarta haruslah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan berdomisili di DKI Jakarta.

Lebih lanjut, terdaftar dalam sistem terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), masuk dalam kriteria lansia di atas 60 tahun serta lolos hasil verifikasi dari Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta.

Alur Pencairan Bansos KLJ Tahap 2

Adapun alur penyaluran dari bansos KLJ Tahap 2 ini akan diberikan kepada penerima manfaat eksistin tahun 2023 dan penerima yang telah lolos hasil verifikasi tahun 2024. Berikut ini rinciannya:

Penerima eksisting 2023 tahap 1 yang telah diverifikasi dan layak mendapatkan saldo dana bantuan, akan mendapat dana bantuan untuk empat bulan dalam alokasi salur Maret hingga Juni 2024. Artinya KPM ini akan mendapat saldo dana gratis sebesar Rp1,2 juta.

Kemudian penerima manfaat eksisting 2023 di tahap kedua yang telah lolos hasil verifikasi, akan mendapat saldo dana bantuan untuk enam bulan dari alokasi salur Januari hingga Juni 2024. KPM ini akan mendapat bantuan sebesar Rp1,8 juta.

Lalu, penerima manfaat yang telah di verifikasi di tahun 2024 atau sebagai penerima baru nantinya akan melaksanakan pemanggilan terlebih dahulu selama dua kali dan pemberian surat undangan dari Bank DKI.

Pemanggilan tersebut akan dimulai pada bulan Juli dan Agustus 2024. Pencairan saldo dana bantuan untuk penerima baru, diberikan selama enam bulan sekaligus untuk alokasi salur Januari hingga Juni 2024.

Berita Terkait
News Update