PIP Kemendikbud 2024 akan diberikan juga untuk 7 kriteria siswa ini. (foto: Kemdikbud)

EKONOMI

7 Kriteria Siswa Ini Dapat Rp1.800.000 dari PIP Kemendikbud 2024 Tanpa Terdaftar DTKS Kemensos

Jumat 21 Jun 2024, 19:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Salah satu dana bantuan pemerintah dalam bidang pendidikan adalah Program Indonesia Pintar (PIP) lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

PIP Kemendikbud ini ditujukan kepada siswa yang dianggap kurang mampu secara ekonomi. Setiap siswa akan diberi dana pendidikan sebesar Rp1.800.000.

Saat ini, Kemendikbud tengah menyalurkan dana pendidikan tersebut pada tahap 2 untuk 2024, bagi para siswa yang dinyatakan layak menerima bantuan tersebut.

Selama ini, masyarakat mengetahui bahwa dana bantuan ini hanya diberikan bagi siswa miskin yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementrian Sosial (DTKS Kemensos).

Atau dari Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang sebelummya telah ditinjau oleh Puslapdik.

Ternyata, bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS Kemensos juga berpeluang mendapatkan dana bantuan PIP Kemendikbud 2024.

Meski begitu, siswa yang terdapat di DTKS Kemensos menjadi golongan prioritas penerima dana bantuan pendidikan ini.

Agar lebih meyakinkan, kamu bisa melihat daftar siswa penerima dana PIP Kemendikbud 2024 dengan mengecek lama pip.Kemendikbud.go.id.

7 Kriteria Siswa yang Dapat PIP Kemendikbud Tanpa Terdaftar di DTKS

Setidaknya, ada tujuh kriteria siswa yang bisa menerima dana pendidikan PIP Kemendikbud tanpa harus terdaftar DTKS Kemensos terlebih dahulu. Siapa saja?

1. Siswa yang berasal dari keluarga penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH),

2. Siswa yang berasal dari keluarga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), baik KKS PKH maupun KKS Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),

3. Siswa dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan,

4. Siswa yang terkena dampak bencana alam.

5. Siswa yang tidak bersekolah atau drop out, dan diharapkan dapat kembali bersekolah.

6. Siswa dengan kelainan fisik, korban musibah, memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

7. Siswa yang mengenyam pendidikan di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Jika tujuh kriteria ini tidak dimiliki oleh seorang meski kondisinya kurang mampu, maka bantuan PIP Kemendikbud tetap tidak bisa dicairkan.

Besaran dana pendidikan PIP Kemendikbud 2024 ini akan bervariasi, karena akan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, yakni:

Demikianlah informasi mengenai tujuh kriteria siswa penerima dana PIP Kemendikbud 2024 yang bisa mencairkan dana pendidikan tanpa terdaftar di DTKS Kemensos.

Tags:
PIP Kemendikbuddana pendidikankriteria siswa

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor