Dapatkan dana dari Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP). (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

EKONOMI

SELAMAT Anda Mendapatkan Saldo Dana Rp1,4 Juta dari Pemerintah Melalui Program KIP Kuliah, Cek Selengkapnya di Sini

Rabu 19 Jun 2024, 20:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dapatkan Dana dari pemerintah senilai Rp1,4 juta dengan Anda mengikuti program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Cek selengkapnya disini.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik namun mengalami kesulitan ekonomi.

Program ini dapat dimanfaatkan oleh calon mahasiswa yang mendaftar jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Tujuan dari program ini adalah untuk mendukung siswa berprestasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tetapi terkendala biaya.

Baca Juga:

Daftarkan NIK Anda di KIP-Kuliah dan Dapatkan Bantuan Dana Sebesar Rp1,4 Juta, Cek Caranya Disini.

Berikut adalah syarat, cara, dan jadwal pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri di PTN dan PTS tahun 2024.

Detail Bantuan KIP Kuliah 2024

Bantuan Biaya Pendidikan atau Kuliah, Menurut laman resmi Kemendikbudristek, biaya pendidikan per semester diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan). 

Usulan ini berdasarkan rata-rata biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi (prodi) pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya. 

Berikut adalah ketentuan biaya pendidikan atau kuliah:

Perguruan tinggi dilarang meminta biaya tambahan apa pun terkait operasional pendidikan atau proses pembelajaran.

Baca Juga:

Jadwal KIP-Kuliah 2024 untuk Calon Masiswa PTN-PTS, Cek Cara Syarat dan Cara Daftarnya Disini

Bantuan Biaya Hidup

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan. Besaran biaya hidup ditetapkan berdasarkan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, dibagi dalam lima klaster sebagai berikut:

Detail besaran biaya hidup untuk setiap kota atau kabupaten dapat dilihat di laman resmi [KIP Kuliah].

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah

  1. Penerima KIP Kuliah: Siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal dua tahun sebelumnya. Siswa harus memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang valid.
  2. Seleksi Perguruan Tinggi: Calon penerima harus sudah lulus seleksi masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, baik di PTN maupun PTS yang terakreditasi.
  3. Potensi Akademik: Pendaftar harus menunjukkan potensi akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi, didukung oleh dokumen yang sah.
  4. Kriteria Ekonomi: Penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan:
  5. Memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
  6. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  7. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  8. Berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
  9. Lulus Seleksi: Pendaftar harus lolos seleksi penerimaan mahasiswa baru di PTN atau PTS pada program studi yang terakreditasi.

Baca Juga:

Syarat, Cara Daftar dan Jadwal KIP-Kuliah Untuk Mahasiswa PTN-PTS 2024

Cara Mendaftar KIP Kuliah 2024

Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah

Pengumuman penerima KIP Kuliah dilakukan setelah mahasiswa lolos dan mendaftar ulang di perguruan tinggi pilihannya.

Mahasiswa aktif tidak boleh mendaftar KIP Kuliah, karena program ini hanya untuk calon mahasiswa atau lulusan SMA sederajat tahun berjalan atau yang lulus dua tahun sebelumnya. 

KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi kurang mampu, sehingga jika dalam proses verifikasi terdapat aduan atau ketidaksesuaian berkas, peserta tidak berhak menerima KIP Kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan dengan akun tahun sebelumnya, tetapi hanya untuk calon mahasiswa, bukan mahasiswa aktif. Selain itu, penerima KIP Kuliah tidak diperbolehkan pindah jurusan atau program studi.

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
perguruan-tinggiKIPKIP KuliahSaldo DANA Gratis dari PemerintahSaldo DANA Gratis

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor