KJP Plus ini disalurkan kepada siswa siswi dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK baik sekolah negeri atau swasta.
Cara Daftar Penerima KJP Plus 2024
Bagi Anda yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan KJP Plus, silahkah terlebih dahulu untuk mendaftar pada DTKS.
Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP orang tua/wali, KK dan Surat Keterangan Tidak Mampi (SKTM). Siapkan dokumen tersebut dengan bentuk file atau digital untuk diunggah.
Ini dia cara untuk daftar sebagai penerima bantuan KJP Plus secara online:
- Kunjungi laman resmi KJP DKI Jakarta
- Klik 'Daftar Online'.
- Isi data diri dengan bebar sesuai dengan dokumen yang Anda miliki seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat lengkap, NIK KTP orang tua/wali.
- Unggah dokumen yang tadi sudah disiapkan.
- Verifikasi data sesuai dengan yang tertera pada layar.
- Klik 'Daftar'.
- Kemudian tunggu data Anda akan melewati proses verifikasi.
Apabila permohonan sebagai penerima KJP Plus Anda disetujui, akan ada informasi melalui email atau sms yang sudah didaftarkan. Pastikan masukkan email dan nomor telepon aktif.
Besaran Jumlah KJP Plus Tahap 1 2024
Adapun nominal jumlah yang akan diterima oleh para siswa KJP Plus yang perlu Anda ketahui:
Sekolah Dasar (SD)
- Sekolah Negeri : Rp250.000 per bulan
- Sekolah Swasta : Rp250.000 per bulan ; SPP : Rp130.000 per bulan.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Sekolah Negeri : Rp300.000 per bulan
- Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp170.000 per bulan.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Negeri : Rp420.000 per bulan.
- Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp290.000 per bulan.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Sekolah Negeri : Rp450.000 per bulan
- Sekolah Swasta : Rp300.000 per bulan ; SPP : Rp240.000 per bulan.