Pengumuman Seleksi PPDB SMA dan SMK Jabar 2024 Tahap 1 Ternyata Ada Pelimpahan Kuota, Begini Ketentuannya

Sabtu 15 Jun 2024, 19:46 WIB
Ilustrasi PPDB

Ilustrasi PPDB

Akibatnya, ratusan ribu pendaftar terancam tidak diterima di sekolah tujuan dalam PPDB Jabar 2024 ini.

Meski setiap jalur PPDB Jabar 2024 sudah penuh, masih ada peluang anak anda tetap bisa masuk ke sekolah tujuan, salah satunya melalui pemimpahan kuota.

Dikutip dari Lampiran Pergub No 9 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK dan SLB, terdapat klausul mengenai pelimpahan kuota.

Pelimpahan Kuota SMA

Jika kuota masing-masing jalur tidak dapat dipenuhi, sisa kuota dapat dialihkan kepada jalur lain pada tahap yang sama, atau tahap berikutnya dengan ketentuan urutan sebagai berikut:

a. jika Jalur Afirmasi KETM tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke Jalur Zonasi dan sebaliknya sampai batas kuota; dan

b. jika dari hasil pelimpahan Jalur Afirmasi KETM tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan ke Jalur Zonasi dan sebaliknya masih terdapat sisa kuota tidak terpenuhi, kuota dilimpahkan pada Tahap 2 pada jalur prestasi nilai rapor.

Pelimpahan Kuaota SMK

a. Pelimpahan timbal balik antara kuota Jalur Afirmasi KETM dan Jalur Prioritas Terdekat hingga batas kuota.

b. Jika kuota Jalur Afirmasi KETM dan Jalur Prioritas Terdekat tidak terpenuhi, kuota dialihkan pada kuota jalur prestasi nilai rapor pada Tahap 2.

Cara Cek Hasil PPDB SMA/SMK Jabar 2024 Posisi Sementara

Cara cek hasil PPDB SMA/SMK Jabar 2024 posisi sementara bisa dilakukan dengan mengunjungi laman ppdb.jabarprov.go.id. Pengumuman PPDB tahap 1 dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jawa Barat (Jabar) 2024 terdiri dari tahap 1 dan 2. Jika kuota tidak terpenuhi pada tahap 1, pelimpahan bisa dilakukan ke tahap 2 sesuai ketentuan yang berlaku.

PPDB SMA/SMK Jabar 2024 menyediakan sejumlah jalur. Jenjang SMA di antaranya ialah Zonasi, Afirmasi KETM dan PDBK, Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru, dan Prestasi.

Sedangkan jenjang SMK terdiri dari Jalur Prioritas Terdekat, Jalur Afirmasi (KETM dan PDBK), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Anak Guru/Wali, serta Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Prestasi Kejuaraan.

Berita Terkait

News Update