JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan mulai menyalurkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Para penerima untuk tingkat Sekolah Dasar mendapatkan saldo dana sebesar Rp250.000.
Dalam hal ini KJP Plus merupakan program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu anak dari kalangan tidak mampu menuntaskan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.
Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang mulai dari SD hingga SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB.
Mengenai besaran KJP Plus untuk setiap tingkatan jenjang pendidikannya seperti ini:
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Dibawah ini beberapa persyaratan bagi penerima KJP Plus diantaranya:
1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
2. Calon penerima harus terdaftar sebagai Peserta Didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di unit pendidikan Negeri atau Swasta di Pemprov DKI Jakarta.
3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai warga penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Anak yang berasal dari Panti Sosial, Penyandang Disabilitas atau anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima KPJ (Kartu Pekerja Jakarta);
- Anak Putus sekolah atau tidak (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Dalam hal ini penerima bansos KJP Plus dapat mencairkan dana bantuan pendidikan melalui rekening Bank DKI secara non tunai dan dapat ditarik tunai di agen Bank DKI terdekat. Juga bisa ditarik melalui mesin ATM Bank DKI atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara pengecekan secara online program Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus. Begini tahapan-tahapan pengecekan pencairan secara online.
Bagi penerima manfaat KJP Plus wajib melakukan pengecekan hal ini karena Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai menyalurkan KJP Plus tahap I gelombang pertama untuk periode Januari-Juni 2024 hari ini, Kamis 13 Juni 2024.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan secara online, berikut cara cek penerima KJP Plus yang cair mulai Juni 2024:
1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) peserta didik penerima KJP Plus
3. Pilih tahun 2024 dan tahap penyaluran
4. Klik "Cek".
5. Halaman selanjutnya akan menampilkan status penerima KJP Plus sesuai tahun dan tahap penyaluran yang dipilih.
Itulah informasi seputar pencairan KJP Plus yang bisa dimanfaatkan oleh para penerima di wilayah DKI Jakarta.