JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah merilis NIK e-KTP yang masuk daftar penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2024 via Bank DKI.
Jika NIK e-KTP Anda tercantum dalam daftar tersebut, maka saldo dana Bantuan Sosial (Bansos) KJP Plus Tahap I akan disalurkan melalui Bank DKI sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
Dana bantuan KJP Plus tersebut merupakan program bantuan yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
Program ini memberikan bantuan dana yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti pembelian seragam, buku, alat tulis, dan keperluan pendidikan lainnya.
Saldo dana KJP Plus akan langsung ditransfer ke rekening penerima melalui Bank DKI, sehingga penerima manfaat dapat dengan mudah mengakses dana bantuan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut, bantuan KJP Plus dimulai pada tanggal 13 Juni 2024, mencakup 460.143 penerima yang telah diverifikasi.
Kemudia, kata dia, 130.101 penerima tambahan yang masih dalam proses verifikasi ulang pada gelombang kedua akan benar-benar dipastikan berasal dari keluarga kurang mampu di Jakarta.
"Verifikasi tersebut memerlukan waktu sekitar 1 bulan untuk menentukan penerima tahap I pada gelombang dua. Harapannya agar dapat cair pada bulan berikutnya," tandasnya.
Untuk memudahkan penerima manfaat KJP Plus dalam memeriksa status dan besaran bantuan yang diterima, Pemrov DKI Jakarta sendiri telah menyediakan layanan pengecekan secara online.
Cara Cek Status Penerima KJP Plus
Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda simak untuk mengecek bantuan KJP Plus melalui laman resmi yang disediakan.