Syarat Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun ke atas dan maksimal 64 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah)
- Tidak sedang menjadi Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD
- Maksimal 2 orang per Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima Kartu Prakerja
Syarat Tambahan:
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK atau dirumahkan
- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
Informasi lebih lengkap tentang program Kartu Prakerja gelombang 69 ini bisa diakses lewat website resminya di dashboard.prakerja.go.id/.