Informasi pencairan dana bantuan pendidikan KJP Plus Tahap 1 Juni 2024 (Instagram/@upt.p4op)

EKONOMI

Asyik, Pencairan KJP Plus Tahap 1 Akan Dilakukan pada Juni 2024 Ini, Cek Informasinya di Sini

Kamis 13 Jun 2024, 18:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sedang mencari informasi tentang pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1? Tenang, kamu akan mendapatkan informasinya di artikel ini.

Banyak yang bertanya-tanya mengenai pencairan KJP Plus, sebab ada kabar bahwa akan diberikan kepada siswa penerima manfaat pada minggu kedua Juni 2024 ini untuk tahap pertama.

KJP Plus merupakan dana bantuan pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk keberlangsungan akses belajar kepada warga DKI Jakarta.

Sebelumnya, proses pencairan KJP Plus Tahap 1 mengalami keterlambatan pencairan bantuan. Kabar ini seperti dikutip dari akun resmi Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki.

Keterlambatan pencairan dana KJP Plus tersebut disebabkan oleh proses verifikasi dan validasi data calon penerima KJP Plus yang perlu disesuaikan.

Selain itu, Pemerintah DKI Jakarta melalui akun Instagram tersebut juga telah menyampaikan mohon maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus tahap 1.

Dan kabar mengenai pencairan KJP tahap 1 akan cair pada minggu kedua bulan Juni 2024 akhirnya dilakukan sebagai tahap 1.

Oleh karena itu, para siswa penerima manfaat dapat menunggu kabar terbaru, sambil melakukan update cek pencairan di website khusus KJP Plus.

Mengenal Program KJP Plus

Menjadi bagian dari program bantuan pemerintah DKI Jakarta, KJP Plus bertujuan untuk membantu anak dari kalangan tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.

Mereka akan diberikan sejumlah dana pendidikan secara langsung, yang dapat dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan penerima manfaat dalam bersekolah.

Setiap peserta KJP akan menerima dana bantuan pendidikan dengan nominal berbeda-beda, sebab akan tergantung dengan jenjang pendidikannya, yakni:

Cek Penerima KJP Plus

Sambil menunggu pengumuman, kamu bisa melakuakn pengecekan apakah nama siswa penerima manfaat terdaftar atau tidak untuk dapat melakukan penciran dana Pendidikan.

Tags:
KJP PLusTahap 1dana bantuan

Fia Afifah Rahmah

Reporter

Fia Afifah Rahmah

Editor