JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menyalurkan pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terhitung hari ini, Kamis 13 Juni 2024. Harus disiapkan persyaratannya bagi yang menerima bantuan tersebut.
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadis Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan bahwa pencairan KJP dilakukan untuk dua bulan sekaligus, yakni Mei dan Juni 2024.
"Pencairan tahap I gelombang pertama sebanyak 460.143 penerima KJP akan didistribusikan Kamis, 13 Juni 2024," tegas Budi kepada wartawan, Kamis 13 Juni 2024.
Disdik DKI Jakarta memastikan bahwa hari ini dana tersebut bisa langsung disalurkan melalui perbankan yang ditunjuk.
Dalam hal ini KJP Plus merupakan program bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membantu anak dari kalangan tidak mampu menuntaskan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.
Untuk pencairan KJP plus terbaru, ada klasifikasi pencairan dana bantuan berdasarkan klaster penerima jenjang SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB.
Dibawah ini beberapa persyaratan bagi penerima KJP Plus diantaranya:
1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun.
2. Calon penerima harus terdaftar sebagai Peserta Didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di unit pendidikan Negeri atau Swasta di Pemprov DKI Jakarta.
3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai warga penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Anak yang berasal dari Panti Sosial, Penyandang Disabilitas atau anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima KPJ (Kartu Pekerja Jakarta);
- Anak Putus sekolah atau tidak (ATS) yang sudah kembali bersekolah.