ALHAMDULILLAH! NIK KTP Elektronik Anda Layak Menerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 Berupa Bansos dari Pemerintah Hari Ini, Begini Cara Ceknya

Senin 10 Jun 2024, 13:55 WIB
Alhamdulillah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Anda layak menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah hari ini. (Poskota/Ashley)

Alhamdulillah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Anda layak menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah hari ini. (Poskota/Ashley)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Alhamdulillah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Anda layak menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp2.400.000 dari pemerintah hari ini. Simak cara mengeceknya dalam artikel ini.

Saldo dana bansos Rp2.400.000 yang diberikan pemerintah tersebut merupakan nominal bantuan yang dibagikan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Penerima bantuan uang sebanyak Rp2.400.000 adalah mereka yang masuk ke dalam kategori lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.

Dana bansos Rp2.400.000 yang diterima merupakan total bantuan selama setahun. Sedangkan untuk setiap tahap, penerima bansos kategori ini menerima bantuan sebesar Rp600.000.

Penyaluran Bansos PKH saat ini masuk ke dalam tahap kedua, yang berlangsung sejak April hingga Juni ini.

Pemerintah, khususnya Kementerian Sosial (Kemensos), menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak memiliki rekening bank Himbara.

Berikut ini golongan penerima bansos PKH berikut rincian bantuan yang didapat:

1. Balita usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap 
2. Ibu hamil dan masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap
3. Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap 
4. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap
5. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap 
7. Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap

Anda dapat mengecek bansos PKH melalui HP, komputer, atau laptop. Simak langkah sederhana berikut:

1. Kunjungi dan akses website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isikan informasi wilayah tempat tinggal atau domisili Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP Elektronik.
3. Masukkan nama Anda sesuai KTP Elektronik.
4. Lakukan pencarian data dengan klik tombol "Cari Data".
5. Tunggu sesaat hingga nama dan status Anda sebagai penerima Bansos PKH akan ditampilkan, jika memang dinyatakan layak atau terdaftar.

Setelah tahap kedua, pemerintah berkomitmen melanjutkan penyaluran bansos PKH 2024 pada beberapa bulan berikutnya.

Untuk tahap ketiga dilakukan pada Juli-September 2024 dan tahap keempat pada Oktober-Desember 2024.

Agar dapat terdaftar sebagai penerima bansos PKH, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP elektronik,
2. Terdaftar sebagai keluarga membutuhkan di data kelurahan atau desa setempat,
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri,
4. Belum atau tidak pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja,
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Mendaftar PKH Secara Offline

Anda bisa melakukan pendaftaran untuk menerima bansos secara langsung. Berikut ini langkah-langkah yang mesti ditempuh:

1. Datang atau kunjungi kantor kepala desa atau lurah tempat domisili Anda.
2. Siapkan dan bawa dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
3. Usai menerima pengajuan Anda, kepala desa atau lurah akan mengadakan musyawarah desa dan menginformasikan pendaftaran ke camat.

4. Selanjutnya, dinas Sosial kabupaten/kota akan memverifikasi dan memvalidasi data yang  Anda didaftarkan.
5. Data Anda yang telah diverifikasi dan divalidasi, selanjutnya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data yang masuk ke SIKS itu kemudian akan diteruskan oleh bupati atau wali kota ke Menteri Sosial sebagai pengesahan akhir daftar penerima Bansos PKH.

Cara Mendaftar PKH Secara Online:

Jika tak sempat mendaftar secara langsung, Anda bisa mendaftar secara daring atau online lewat gadget seperti HP, laptop atau komputer. Di bawah ini merupakan tata cara mendaftar PKH secara online:

1. Download aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore sesuai perangkat yang Anda gunakan.
2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif, sesuai dengan KTP.
3. Setelah membuat akun, Anda harus masuk ke beranda aplikasi. Pilih opsi "Daftar Usulan" di aplikasi.

4. Saat memilih "Tambah Usulan", isi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga.
5. Pilihlah jenis bansos PKH yang disesuaikan dengan kebutuhan Anda.
6. Usai mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.

Itulah informasi mengenai saldo dana gratis Rp2.400.000 yang diterima dari pemerintah melalui bansos, cara mengeceknya, hingga langkah lengkap pendaftarannya. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

News Update