JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek DTKS di siladu.jakarta.go.id, KJP Plus DKI Jakarta dibagikan.
Kabar baik bagi Anda masyarakat Jakarta, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus DKI Jakarta cair.
Untuk melihatnya, kamu bisa cek di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial alias DTKS.
Di sana, kamu bisa melihat status di DTKS apakah kamu berhak menerima bantuan tersebut atau tidak.
Lebih lanjut, kamu bisa cek status DTKS di siladu.jakarta.go.id. Meski begitu, tentu ada persyaratan yang harus kamu penuhi.
Syarat Penerimaan KJP Plus DKI Jakarta
1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
6. Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
7. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
8. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
9. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Sebagai informasi, KJP Plus DKI Jakarta diketahui menjadi satu di antara program unggulan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan usia sekolah 6-12 tahun dari latar belakang keluarga yang tidak mampu.