JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pemerintah tengah gencar menyalurkan beragam bantuan sosial (bansos) yang dibagikan pada keluarga penerima manfaat (KPM).
Penerima manfaat yang mendapatkan saldo dana bansos tersebut, harus terlebih dahulu terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Hingga Juni 2024 ini, pemerintah tengah menyalurkan bansos BPNT dan PKH melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan cara transfer langsung ke rekening KPM.
Adapun metode lain dari penyaluran bansos BPNT dan PKH ini ialah melalui Pos Indonesia bagi KPM yang tidak memegang kartu keluarga sejahatera (KKS) atau biasa disebut KPM non-KKS.
Kemudian saldo dana bantuan dari BPNT dan PKH ini diberikan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Untuk bansos BPNT saldo dana bantuan diberikan Rp200.000 per bulan, sementara untuk bansos PKH saldo dana bantuan diberikan sesuai komponen kategori yang telah ditetapkan pemerintah dalam satu kartu keluarga (KK).
Cara Mengecek Pencairan Bansos Menggunakan KTP dan NIK
Adapun cara mengecek status penerima manfaat, KPM bisa melakukan secara mandiri dengan cara online melalui laman resmi yang disediakan oleh Kemensos.
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek status penyaluran bansos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, yaitu:
- Masuk ke laman cekbansos.go.id
- Masukkan data lengkap sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), kabupaten/kota, kecamatan, desa serta provinsi
- Masukkan nama penerima (PM) manfaat
- Masukkan kode verifikasi yang telah disediakan
- Lalu tekan tombol ‘Cari Data’
Setelah langkah-langkah diatas dilakukan, nantinya sistem Kemensos akan memperlihatkan data dari penerima manfaat secara lengkap dengan informasi metode penyaluran saldo dana bantuannya.
Oleh karena itu, bagi KPM yang telah terdaftar dalam sistem DTKS Kemensos, bisa melakukan pengecekan secara berkala terkait status penerima manfaat bansos dan penyalurannya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI