Persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial pangan, termasuk 10 kilogram beras, sama dengan persyaratan yang diperlukan untuk penerima PKH dan BPNT, di antaranya:
-
WNI (Warga Negara Indonesia)
-
Termasuk kategori Masyarakat tidak mampu
-
Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku
-
Tidak termasuk ke dalam kategori Polri, ASN, dan TNI
-
Terdaftar di DTKS Kemensos
Agar bantuan ini efektif dan tepat sasaran, sangat penting bagi penerima Bansos Beras untuk menggunakannya dengan bijaksana. Masyarakat diharapkan untuk terus memperbarui diri dengan informasi terbaru mengenai jadwal penyaluran melalui sumber informasi resmi pemerintah untuk menghindari keterlambatan atau kelupaan.
Untuk yang belum terdaftar, disarankan segera menghubungi perangkat desa atau kelurahan setempat untuk mengetahui prosedur pendaftaran bantuan sosial.
Dengan kolaborasi yang erat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan program Bansos Beras dapat membantu mengurangi beban ekonomi masyarakat serta mempertahankan stabilitas pangan di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita menarik lainnya seperti ekonomi, teknologi, otomotif, hingga gaya hidup, bergabunglah dengan channel resmi POSKOTA.CO.ID melalui tautan ini.