PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa kasus perburuan satwa dilindungi Badak Jawa di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), yakni Sunendi divonis 12 tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Rabu, 5 Juni 2024.
Sunendi (terdakwa-red) dinyatakan bersalah dalam kasus perburuan Badak Jawa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, karena telah melakukan perburuan dan menjual Badak Jawa di kawasan TNUK.
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Sunendi terbukti telah memburu dan membunuh sebanyak 6 ekor dan menjual bagian tubuh Badak Jawa di kawasan TNUK
Vonis terhadap terdakwa Sunendi disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan kasus perburuan Badak Jawa di ruang sidang Utama PN Pandeglang siang hari tadi.
Terdakwa Sunendi juga terbukti melanggar soal kepemilikan senjata api ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 362 KUHP.
Aksi perburuan Badak Jawa yang dilakukan terdakwa pada rentang waktu 2019-2023 dan dinyatakan melanggar Pasal 40 (2) Jo Pasal 21 (2) huruf a dan d UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 12 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Joni Mauliddin Saputra saat membacakan putusan dalam sidang.
Selain hukuman penjara selama 12 tahun, terdakwa Sunendi juga dibebankan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila terdakwa tak mampu membayarnya, terdakwa menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 bulan penjara.
"Dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ujarnya.
Majelis Hakim Joni juga menyampaikan, setelah dilakukannya pembacaan putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan pikir-pikir banding.
"Dari hasil putusan ini, saudara memiliki hak untuk menerima putusan atau melakukan pikir-pikir selama 7 hari ke depan," katanya. (Samsul Fatoni).